TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Di hari ke-19 bulan Ramadhan 1442 H, Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Kota Ternate, Maluku Utara, semakin memperketat pengawasan dan pemeriksaan bahan pangan dan non pangan yang masuk di wilayah Maluku Utara, Sabtu (1/5).
Kepala Tata Usaha (KTU) Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas I Kota Ternate, Simon, saat dikonfirmasi tim Jagamelanesia.com, menyampaikan bahwa pihak BKP dalam bulan Ramadhan ini terus memperketat pemeriksaan bahan pangan dan non pangan di wilayah Maluku Utara.
Simon mengatakan, hal ini dilakukan karena bahan pangan dan non pangan yang masuk dari luar Provinsi Maluku Utara baik yang melalui jalur laut maupun udara di Kota Ternate tidak semuanya memiliki dokumen resmi dan sertifikat halal.
“Upaya pemeriksaan ini kami lakukan untuk memastikan jaminan kesehatan dan keamanan ketika dikonsumsi atau dimanfaatkan masyarakat setempat,” terangnya.
Simon melanjutkan, yang diutamakan dalam pemeriksaan ini, yakni bahan pangan seperti beras, gula, telur, daging dan lain-lain. Pemeriksaan ini dilakukan guna memastikan bahan pangan tersebut dapat dengan aman dikonsumsi tanpa merugikan kesehatan masyarakat.
Simon menambahkan, sepanjang tahun 2021 ini pihaknya telah menolak dan memusnahkan sejumlah bahan pangan yang masuk di wilayah Maluku Utara melalui armada laut dan udara karena tidak sesuai dengan standar kesehatan dan tidak memiliki dokumen yang jelas.
“Salah satu bahan pangan yang dimusnahkan yakni unggas dewasa, karena dari hasil pemeriksaan laboratorium BKP Kelas I Ternate, teridentifikasi ratusan unggas dewasa ini sudah tidak layak lagi untuk dikonsumsi, sebab memiliki virus flu burung yang dapat ditularkan ke hewan lainnya dan juga bisa menular pada manusia jika dikonsumsi,” tutupnya. (ST)