TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Dua tahun berturut-turut tepatnya tahun 2020 dan 2021, warga China yang membuat permohonan untuk tinggal sementara di Kantor Imigrasi kelas I TPI Ternate mencapai angka terbanyak, Kamis (29/4).
Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Teknologi Informasi Imigrasi kelas I TPI Ternate, Junaidi, saat dikonfirmasi tim Jagamelanesia.com, menyampaikan bahwa di tahun 2020 lalu pihaknya telah menerima 637 permohonan untuk tinggal sementara dari orang asing.
“Tahun 2020 lalu sebanyak 637 permohonan untuk tinggal sementara yang masuk di Kantor Imigrasi kelas I TPI Ternate,” ujarnya.
“Dari 637 permohonan tersebut, 620 permohonan berasal dari negara China. Sebagian besar mereka merupakan tenaga kerja pada perusahaan tambang yang tersebar di wilayah Maluku Utara,” terangnya.
Sementara itu, di tahun 2021 permohonan untuk tinggal sementara yang masuk di Kantor Imigrasi kelas I TPI Ternate sebanyak 120 permohonan dan semuanya berasal dari negara China.
“Sehingga jika ditotalkan, semuanya berjumlah 740 warga China yang melakukan permohonan untuk tinggal sementara di wilayah Maluku Utara sepanjang dua tahun berturut-turut yakni di tahun 2020 dan 2021 ini,” tuturnya.
Junaidi menambahkan, permohonan untuk tinggal sementara ini memiliki jangka waktu yang bervariasi, ada yang berlaku selama 6 bulan dan ada juga yang 1 tahun.
“Apabila masa waktu berlaku permohonannya berakhir dan masih menetap di wilayah Indonesia khususnya Maluku Utara, maka pihak yang terkait harus melakukan perpanjangan permohonan untuk tinggal tersebut,” tutupnya. (ST)