TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Provinsi Maluku Utara (Malut) kembali meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara dan Polda Maluku Utara agar bisa berperan aktif mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana Covid-19 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Halmahera Selatan 2020.
Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi DPD GPM Malut, Sudarso Manan, saat dikonfirmasi tim Jagamelanesia.com, menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi dan Polda Malut merupakan lembaga yang berwenang untuk menegakkan hukum. Oleh karena itu, dugaan korupsi dana Covid-19 sudah seharusnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Pada kesempatan tersebut, Sudarso mengatakan sumber dana Covid-19 Halmahera Selatan Tahun Anggaran 2020, dari pemotongan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Halmahera Selatan per-desa sebesar Rp35.000.000,-. Jika dikalikan 249 desa maka jumlahnya sebesar Rp8.715.000.000,-. Sementara Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020 pemotonganya Rp25.000.000,- per-desa jika dikalikan 249 Desa di Halmahera Selatan maka jumlahnya sebesar Rp6.225.000.000,-.
Sudarso melanjutkan, setiap pencairan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Tahun 2020 tidak selaras dengan Peraturan Bupati Nomor 4 tahun 2017 Tentang Pengelolan Keuangan Desa dalam Pasal 8 Pencairan Dana sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan secara bertahap,
- Tahap I Bulan April sebesar 60%
- Tahap II Bulan agustus sebesar 40%
Sementara pencairan ADD dan DD Tahun Anggaran 2020 tersebut tidak sesuai Peraturan Bupati yang diduga berimplikasi pada praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Oleh karena itu, Sudarso mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Satgas Covid-19 Halmahera Selatan dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan untuk menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (ST)