JAGAMELANESIA.COM – Meski telah terbit dua Instruksi Presiden (Inpres) untuk mendukung persiapan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX 2021 di Papua, pemerintah setempat masih mendorong hadirnya satu produk hukum baru untuk menunjang pelaksanaan event empat tahunan tersebut.
Hal demikian dikonfirmasi Plt Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda (Disorda) Papua, Alex Kapisa, Senin (20/4/2021), di Jayapura.
Menurut dia, pada dua Inpres yang sudah terbit, tak ada penegasan terhadap format penyelenggaran PON di masa pandemi COVID-19 saat ini. Sehingga, pihaknya merasa perlu menggagas sebuah produk hukum baru, agar ada dukungan (pendanaan) dari pusat untuk penyelenggaraan PON di masa pandemi.
“Makanya kemarin kami sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kementerian Sekretariat Negara serta Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko MPK) sebagai leading sector”.
“Sehingga dengan adanya inpres baru ini, tentunya akan ada penegasan dukungan anggaran pula dari Pemerintah Pusat kepada Papua, khususnya di masa pandemi ini,” harap ia.
Sementara hal penting lain dari Inpres baru tersebut, sambung Alex, pada draft Inpres terbaru yang sementara diusulkan, bakal mengajukan biaya pemeliharaan dan perawatan venue-venue PON.
“Sehingga ketika anggaran pemerintah dipakai untuk perawatan venue PON nanti itu sudah tidak ada masalah”.
“Sebab biaya perawatan venue ini setiap tahun kita anggarkan pada APBD, karena setelah aset milik negara dipakai pada PON, begitu diserahkan kepada Pemda, maka langsung menjadi tanggungjawab kita dalam perawatan dan pemeliharaanya. Dan dananya sudah bisa dianggarkan di APBD,” katanya.
Sebelumnya, PB PON XX 2021 Papua telah mengajukan anggaran kepada sebesar Rp1,6 triliun kepada pemerintah pusat untuk mempersiapkan penyelenggaraan agenda nasional itu, Oktober 2021 mendatang.
Pengajuan anggaran ke pusat dikarenakan Pemprov Papua tidak lagi memberi dukungan anggaran dari APBD kepada PB PON Papua, sebab sebelumnya menggelontarkan dana Rp2 triliun untuk pembangunan venue dan lainnya.
Sumber: Pemprov Papua