HALMAHERA BARAT, JAGAMELANESIA.COM – Kawasan Tanpa Rokok merupakan salah satu program Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) yang telah di Perdakan pada tahun 2016 lalu, melalui Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat melalui Bupati James Uang dan Wakil Bupati Djufri Muhammad langsung mengeluarkan Surat Instruksi Nomor 2 tahun 2021 Tentang Kawasan Tanpa Rokok, Surat Instruksi ini dikeluarkan guna menindaklanjuti Perda tersebut.
Dalam konsederannya dituliskan bahwa merokok merupakan aktivitas yang berdampak negatif bagi kesehatan individu, keluarga, masyarakat, dan lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Sehingga perlu adanya upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan.
Untuk mengantisipasi dampak negatif merokok ini, Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat menginstruksikan kepada Pimpinan SKPD, pimpinan instansi vertikal dan instansi swasta, serta para Kepala Desa di wilayah Kabupaten Halmahera Barat, untuk mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai larangan dan pencegahan supaya tidak melakukan aktivitas merokok pada fasilitas pelayan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, dalam angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
Larangan tersebut bersifat wajib dalam mendukung dan menciptakan lingkungan yang sehat. Jika dilanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Pasal 31, 32, 33 dan 34 Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Barat Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. (ST)