JAYAPURA, JAGAMELANESIA.COM – Bertempat di Stasiun Pro I RRI Jayapura telah dilaksanakan kegiatan Dialog Interaktif dengan tema Pengamanan Objek Vital Di Tengah Pandemi Covid -19, Kamis (08/04). Hadir sebagai Narasumber yakni Dir Pam Obvit Polda Papua Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly,S.IK., M.H., M.Si.
Dalam kesempatannya Dir Pam Obvit Polda Papua mengatakan, dasar objek vital itu melalui keputusan Presiden nomor 63 tahun 2004 dimana didalam pasal 4 dan 5 menyebutkan bahwa Polri mempunyai kewajiban membantu pengamanan di objek vital Nasional artinya yakni kawasan atau lokasi tempat dan segala usaha yang menyangkut hajat hidup orang baik demikian kepentingan Negara dan strategis.
Nilai strategis itu apa yang di sebut di dalam Pilpres adalah didalam nilai strategis itu mengatakan yakni dapat menghasilkan kebutuhan pokok kehidupan sehari-hari, dapat mengakibatkan kekacauan transportasi komunikasi apabila juga mendapatakan gangguan ancaman juga mempengaruhi terjadinya bencana kemanusiaan dan pemunahan.
akibat ancaman dan gangguan itu dapat mengganggu pemerintahan Negara sendiri jadi Direktorat Pengamanan Pamobvit Polda Papua telah melakukan langkah-langkah dalam rangka menanggulangi permasalahan pandemi Covid-19 ini.
Kami melaksanakan kegiatan berdasarkan petunjuk pimpinan kami yakni Kapolri dan Baharkam Polri. Kami di berikan perintah dan kewajiban untuk menegakkan dan membantu masyarakat agar dapat selalu mematuhi protokol kesehatan itu sendiri.
Kami dari Pamobvit berkoordinasi dengan Objek Vital Nasional sehingga kami juga menugaskan anggota untuk selalu melakukan supervisi asistensi dan verifikasi terkait dengan sistem pengamanan yang dilakukan oleh objek vital maupun pengamanan secara fisik.
Untuk pengamanan di Papua itu selalu kita berkoordinasi dengan pengelolah objek vital itu sendiri kami Polisi hanya membantu tapi atas permintaan dari mereka juga, memang kewajiban kita untuk membantu agar masyarakat dengan menciptakan Kamtibmas yang kondusif sehingga masyarakat bisa beraktivitas seperti biasa dengan tetap dengan tetap menerapkan protokol Kesehatan.
Jika ada dari masyrarakat mengajukan surat permohonan untuk meminta pengamanan dari pihak Kepolisian yang pertama di mengajukan ke Kapolda Papua dan Direktur Pamobvit dari situ kita bisa mempelajari permintaan dan permohonan mereka sehingga kami bisa melakukan koordinasi dan supervisi bersama-sama agar kita bisa menentukan besarnya personil yang kita gunakan dan prasara pengamanan yang kita akan laksanakan dalam rangka objek vital itu sendiri.
Kami dalam melaksanakan pengamanan berdasarkan SOP yang berlaku, kita sesuaikan dengan kebutuhan dari pada objek vital itu sendiri dan kita juga menempatkan personil di setiap Bank berjumlah 9 yakni: Bank Bri dan juga ada beberapa Bank yang meminta jasa dari kita untuk pengamanan ada yang 2 orang, ada yang 4 orang, ada yang 6 orang, kalau untuk PT Freeport Indonesia itu sendiri itu khusus dia jadi dia meminta permintaan ke mabes dan juga MOU dengan Kapolda Papua.
Dalam situasi normal kita juga melakukan pengamanan di areal itu tidak terlalu memperhatikan keselamatan penularan Covid-19, pada wabah Covid ini diperlukan untuk keselamatan diri sendiri, kesehatan anggota dan juga para tenaga kerja dan para pengunjung di objek vital itu sendiri jadi kita harus menerapkan protokol kesehatan dengan taat. (rls)