SORONG, JAGAMELANESIA.COM – Masyarakat Adat yang merasa memiliki Hak Ulayat menuntuk hak “Uang” atas proyek Migas di Papua Barat. Masyarakat mendatangi Kantor Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Sorong, untuk menyampaikan tuntutan tersebut pada Rabu (31/3). Hal itu disampaikan oleh Jamest Achel Moresby melalui Facebook pribadinya pada pada Rabu kemarin.
“Masyarakat Adat pemilik migas terbesar di Papua Barat, menuntut hak “Uang” milik mereka yang dikelola oleh pemerintah daerah Kabupaten Sorong. Belum diselesaikan Anggaran Tahun 2020 lalu,” tulis Jamest Achel yang juga merupakan UKP3 AMAN Sorong di Aliansi Masyarakat Adat Nusantara – AMAN Papua Barat.
Jamest mengatakan bahwa, masyarakat Adat menuntut adanya kepastian dari Pemerintah Daerah terkait tuntutan yang disampaikan. Masyarakat Adat selaku pemilik Hak Ulayat menginginkan pemenuhan hak mereka oleh pemda setempat.
“Mereka hanya datang untuk menuntut hak, tetapi belum ada kepastian dari Pemerintah Daerah untuk menjawab tuntutan masyarakat Adat selaku Pemilik Hak Ulayat,” tambahnya.
Menurut Jamest, pendapatan Pemda dari hasil pengelolaan minyak di tanah Papua Barat cukup besar dan berkontribusi bagi pemerintah. Menurutnya, tuntutan tersebut adalah layak mengingat masyarakat Adat merupakan Pemilik Hak Ulayat di Kabupaten Sorong, Papua Barat.
“Minyak yang keluar dari wilayah adat kami cukup memberikan kontribusi “pendapatan” terbesar bagi Kabupaten Sorong, tetapi kami sebagai pemilik Hak Ulayat hanya jadi penonton,” tutupnya. (UWR)