Daruba – Fraksi Kebangkitan Nurani Nasional (KNN) DPRD Kabupaten Pulau Morotai menyampaikan sejumlah catatan strategis penting terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2026.
Pandangan fraksi ini disampaikan langsung oleh Ketua Fraksi KNN, Akbar Mangoda, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Kamis (08/10/2026), saat pembahasan persetujuan bersama atas Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
APBD Bukan Sekadar Angka
Akbar memulai dengan mengapresiasi kerja keras Pemerintah Daerah, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh perangkat daerah yang telah menyelesaikan proses pembahasan perubahan APBD 2026. Namun ia menegaskan, keberhasilan APBD tidak diukur dari selesainya urusan administrasi semata.
“APBD pada hakikatnya bukan sekadar angka-angka dalam dokumen keuangan daerah. APBD adalah instrumen kebijakan publik di dalamnya terdapat pilihan pembangunan, hak masyarakat, serta tanggung jawab pemerintah dalam menghadirkan pelayanan, perlindungan, dan kesejahteraan rakyat,” tegas Akbar.
Catatan Strategis Fraksi KNN
1. Tangani Dampak Perubahan Iklim & Karhutla
Fraksi KNN menilai perubahan APBD harus menjawab kondisi nyata yang dihadapi masyarakat Morotai, terutama cuaca ekstrem dan kemarau panjang yang memicu kekeringan, kerusakan tanaman pertanian, serta meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Akbar mendesak Pemkab Morotai segera membentuk dan mengaktifkan Satuan Tugas Penanganan Karhutla dengan sistem kerja yang jelas mulai dari pemetaan wilayah rawan, edukasi masyarakat, kesiapsiagaan personel, hingga penanganan cepat di lapangan.
“Pendekatan penanganan karhutla tidak boleh hanya bersifat reaktif setelah kebakaran terjadi. Pencegahan harus menjadi prioritas utama,” ujarnya.
2. Lindungi Petani dari Dampak Kekeringan
Kekeringan panjang juga berdampak serius terhadap sektor pertanian. Fraksi KNN meminta pemerintah daerah:
• Memastikan ketersediaan sumber dan cadangan air bagi masyarakat dan petani
• Melakukan pendataan menyeluruh atas tanaman yang rusak atau mati akibat kekeringan
• Memberikan intervensi tepat sasaran berupa sarana produksi dan program pemulihan pertanian
“Petani tidak boleh dibiarkan menghadapi dampak perubahan iklim seorang diri,” tandas Akbar.
3. Atasi Ancaman Abrasi Pesisir
Fraksi KNN juga menyoroti ancaman abrasi yang mengancam permukiman, fasilitas umum, dan aktivitas ekonomi masyarakat pesisir Morotai. Pemerintah diminta melakukan pemetaan dan kajian teknis atas titik-titik abrasi. Jika memenuhi kriteria kedaruratan, langkah penanganan harus segera diambil, termasuk memanfaatkan mekanisme Belanja Tidak Terduga (BTT) sesuai aturan yang berlaku.
“Ketika keselamatan dan kepentingan masyarakat terancam, pemerintah tidak boleh terlambat dalam bertindak,” katanya.
4. Jangan Abaikan Jalan Lingkungan
Akbar menegaskan pembangunan tidak boleh hanya berfokus pada proyek-proyek besar. Jalan lingkungan yang menghubungkan warga ke akses pendidikan, kesehatan, dan pasar harus menjadi prioritas. Pembangunannya harus disusun berdasarkan skala prioritas, urgensi, dan jumlah penerima manfaat.
“Jangan sampai pembangunan hanya terkonsentrasi pada proyek-proyek besar, sementara kebutuhan dasar masyarakat di lingkungan permukiman belum terselesaikan,” tegasnya.
5. Optimalkan Morotai Mall & Aset Pariwisata
Fraksi KNN meminta Pemkab Morotai segera mengoptimalkan aset daerah seperti Morotai Mall. Bangunan tersebut tidak boleh berdiri kosong, melainkan difungsikan sebagai ruang bagi pelaku UMKM, perdagangan lokal, dan ekonomi kreatif sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Selain itu, seluruh aset pariwisata yang telah dibangun harus dievaluasi. Setiap aset wajib memiliki konsep pengelolaan yang jelas, profesional, dan berkelanjutan.
“Jangan sampai pemerintah membangun aset, tetapi setelah selesai tidak terurus atau tidak memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat,” ujar Akbar.
Penutup: Anggaran Hadir Menyelesaikan Masalah
Akbar menegaskan seluruh catatan tersebut bertujuan memastikan perubahan APBD 2026 benar-benar berorientasi pada penyelesaian persoalan masyarakat.
“Anggaran harus hadir untuk menyelesaikan masalah, bukan sekadar menyelesaikan administrasi,” tegasnya.
Meski menyampaikan berbagai catatan strategis, Fraksi KNN akhirnya menyetujui Rancangan Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan harapan kuat agar seluruh masukan tersebut menjadi perhatian utama pemerintah daerah dalam melaksanakan anggaran.








