BerandaHukumHampir 9 Bulan Bergulir, Korban Penganiayaan Pertanyakan Lambatnya Proses Hukum

Hampir 9 Bulan Bergulir, Korban Penganiayaan Pertanyakan Lambatnya Proses Hukum

Jakarta — Hampir sembilan bulan telah berlalu sejak Hardi Salim melaporkan dugaan penganiayaan yang menimpanya ke Polsek Cengkareng, Jakarta Barat. Namun hingga kini, korban belum memperoleh kejelasan atas penyelesaian perkara tersebut. Keraguan kian menguat, lantaran berkas perkara disebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan — padahal status hukumnya tak kunjung terang.

Peristiwa bermula pada 22 November 2025. Hardi menjadi sasaran pemukulan yang menyebabkan pendarahan pada mata, serta memar hebat di wajah dan sekitarnya. Laporan pun segera diajukan, namun proses hukum berjalan sangat lambat tanpa kejelasan yang memadai.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-6 tertanggal 25 Juli 2026, penyidik menyampaikan bahwa berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dengan Nomor Berkas B/24/VI/2026 tanggal 30 Juni 2026. Namun sejak saat itu, pihak korban sama sekali belum menerima kepastian mengenai kelanjutan perkaranya.

Kuasa hukum korban, Safrin Samsuddin Gafar, S.H., menegaskan pihaknya tidak bermaksud mengintervensi proses hukum yang ditangani aparat penegak hukum. Akan tetapi, durasi waktu yang begitu lama tanpa kejelasan adalah hal yang tidak wajar dan patut dipertanyakan.

“Kami menghormati proses hukum. Tetapi hampir sembilan bulan bukan waktu yang sebentar. Korban sudah mengalami luka, laporan sudah dibuat, penyidikan berjalan, tersangka sudah diperiksa, bahkan berkas disebut telah dilimpahkan ke kejaksaan. Lalu sekarang, apa status hukumnya?” tegas Safrin.

Pihaknya telah berkali-kali menyampaikan surat permohonan terkait kejelasan kasus, termasuk permohonan gelar perkara di tingkat Polres. Namun tanggapan yang diterima belum menjawab secara memadai posisi terkini perkara tersebut.

Satu hal lain yang juga menjadi pertanyaan mendalam adalah mengapa tersangka belum ditahan hingga saat ini.

“Kami tidak mengatakan setiap tersangka wajib ditahan. Itu kewenangan penyidik sesuai hukum. Yang kami pertanyakan adalah mengapa proses ini terasa sangat lambat dan tidak ada penjelasan yang layak bagi korban.”

Ketidakjelasan status hukum ini pun memunculkan dugaan di tengah masyarakat, terutama di kalangan korban, sekaligus melahirkan spekulasi yang tidak perlu.

“Apakah ada pihak yang sengaja menghambat proses hukum dalam kasus ini? Kalau memang tidak ada persoalan, maka kami minta pihak berwajib membuka secara transparan proses hukumnya. Jangan sampai muncul persepsi di tengah publik bahwa ada pihak yang melindungi atau menutupi tersangka.”

Safrin menegaskan tuduhan adanya perlindungan terhadap pelaku tidak dilemparkan tanpa dasar. Pertanyaan itu justru muncul karena ketiadaan penjelasan resmi dan transparansi dari penegak hukum.

Mengingat berkas telah berada di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, pihak korban meminta agar status penelitian berkas segera dijelaskan secara terbuka. Apakah berkas dinyatakan lengkap? Apakah masih ada petunjuk jaksa yang harus dipenuhi? Semua ini wajib disampaikan kepada korban sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami akan terus mengawal perkara ini. Bukan untuk mencari perlakuan istimewa, melainkan memastikan hukum berjalan sebagaimana mestinya. Kalau ada kekurangan, kami siap menunggu. Yang tidak boleh terjadi adalah korban dibiarkan menunggu tanpa kepastian sama sekali.”

Selain itu, Safrin, selaku kuasa hukum Hardi Salim,
telah mengirimkan surat terbuka kepada Polsek Cengkareng, Polres Metro Jakarta Barat, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, serta Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Ia berharap institusi terkait segera memberikan penjelasan resmi mengenai status perkara dan langkah hukum selanjutnya.

“Kami akan mengusut tuntas setiap persoalan perkara ini melalui jalur hukum. Yang kami minta hanyalah transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Korban berhak mendapatkan keadilan,” pungkas Safrin.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru