Jakarta – Sentral Koalisi Anti Korupsi Maluku Utara-Jakarta (SKAK Malut-JKT) menggelar aksi damai di depan kantor pusat Bank DKI Jakarta, Selasa (11/8/2026). Massa aksi secara tegas menolak rencana Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda yang akan mengajukan pinjaman daerah senilai Rp1 triliun kepada Bank Jakarta. Selain itu, pihaknya juga menyoroti dugaan penyimpangan pada proyek rehabilitasi rumah dinas Gubernur yang menelan anggaran Rp8,8 miliar.
Koordinator aksi, Amec, dalam orasinya menilai kinerja pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam dua hingga tiga tahun kepemimpinan Sherly Tjoanda justru menunjukkan indikator kegagalan diplomasi fiskal ke pemerintah pusat. Menurutnya, terdapat ketidak konsistenan yang nyata antara janji politik yang disampaikan saat kampanye Pilkada 2024 dengan kebijakan yang dijalankan saat ini.
“Saat kampanye, Gubernur menegaskan: ‘Maluku Utara tidak bisa dibangun hanya dengan APBD saja. Harus dibangun oleh pemimpin yang rajin ke pusat, meminta anggaran, meminta program, membawa uang ke Maluku Utara, dan membangkitkan daerah ini.’ Kami ingatkan kembali: rakyat mengharapkan pemimpin yang membawa uang dari pemerintah pusat, bukan yang berutang ke Bank Jakarta. Ucapan dan tindakan harus selaras, jangan lain diucapkan, lain yang dilakukan,” tegas Amec.
Pihaknya mengingatkan, jika rencana pinjaman ini tetap dilanjutkan, maka yang terlihat justru adalah arah kebijakan yang melenceng. Jika definisi “rajin ke pusat” hanya berujung pada pengajuan utang Rp1 triliun, hal itu bukanlah prestasi yang hanya bisa dilakukan segelintir pemimpin saja.
“Kebijakan ini akan menjadi mimpi buruk bagi rakyat Maluku Utara. Beban yang harus ditanggung bukan hanya pokok utang sebesar Rp1 triliun, melainkan juga pembayaran bunga puluhan miliar rupiah setiap tahunnya. Semuanya akan ditarik dari kas daerah yang seharusnya dialokasikan untuk kepentingan publik,” tambahnya.
Amec mengakui niat pembangunan infrastruktur memang patut diapresiasi. Namun, langkah ini dinilai tidak solutif dan keliru, karena belum didasari kajian yang transparan, objektif, serta komprehensif terkait kemampuan fiskal daerah, manfaat ekonomi proyek, risiko pembiayaan, dan dampak jangka panjangnya terhadap kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024, pembiayaan utang daerah wajib berlandaskan disiplin fiskal dan tanggung jawab. Pertanyaan mendasar yang belum terjawab bukan sekadar “bolehkah daerah berutang?”, melainkan: Apakah pinjaman Rp1 triliun benar-benar menjadi pilihan terakhir setelah seluruh potensi pendapatan, diplomasi fiskal, transfer pusat, efisiensi belanja, dan sumber pembiayaan lain dioptimalkan sepenuhnya?
Rakyat berhak mendapatkan jawaban terbuka atas pertanyaan krusial berikut:
• Berapa anggaran pusat yang berhasil diperjuangkan untuk Maluku Utara?
• Berapa program kementerian/lembaga yang berhasil ditarik ke daerah?
•Bagaimana optimalisasi Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, dan Bagi Hasil Pajak?
• Seberapa besar peningkatan Pendapatan Asli Daerah?
• Bagaimana pemanfaatan aset daerah dan BUMD dilakukan?
“Diplomasi fiskal sejati bukan sekadar mencari pinjaman, melainkan memperluas ruang fiskal tanpa membebani masa depan rakyat. Jangan sampai slogan ‘rajin membawa uang ke Maluku Utara’ berubah menjadi ‘rajin mencari utang untuk membiayai daerah’,” tegas Amec.
Perlu ditegaskan pula, pinjaman bukanlah uang cuma-cuma. Pemerintah wajib mempublikasikan secara rinci nilai pokok pinjaman, besaran bunga, jangka waktu pembayaran, total cicilan, sumber pembayaran, rasio kemampuan bayar, proyeksi pendapatan, serta dampaknya terhadap struktur APBD. Nilai Rp1 triliun hari ini bisa berubah menjadi beban berkali-kali lipat di masa mendatang.
Kekhawatiran semakin menguat mengingat masih ditemukan kelemahan serius dalam tata kelola anggaran yang sudah ada. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Nomor 34/LHP/DJPKN.VI.TER tanggal 22 Desember 2025, pada pelaksanaan rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur ditemukan sejumlah penyimpangan:
1. Jangka waktu pelaksanaan dalam Kerangka Acuan Kerja berbeda dengan jadwal yang dibuat Pejabat Pembuat Komitmen;
2. Pekerjaan yang seharusnya selesai dalam 90 hari berjalan hingga 256 hari namun baru mencapai progres 68,1%;
3. Belum tersusun Buku Kas Umum padahal sudah dicairkan dana sebesar Rp5,17 miliar;
4. Tidak ada laporan berkala terkait kebutuhan dan penggunaan bahan, peralatan, serta tenaga kerja.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: Jika mengelola anggaran yang sudah tersedia saja masih banyak masalah, apakah pemerintah memiliki kapasitas memadai untuk mengelola pinjaman sebesar Rp1 triliun?
“Kemampuan mendapatkan pinjaman bukan ukuran keberhasilan fiskal. Keberhasilan diukur dari kemampuan mengelola, mempertanggungjawabkan, dan memastikan setiap rupiah memberikan manfaat nyata bagi rakyat. Maluku Utara memiliki kekayaan alam melimpah, namun pertumbuhan ekonomi tinggi tidak serta-merta menjamin kekuatan fiskal jika tidak dikelola dengan tepat. Kita tidak ingin terjebak dalam paradoks: alam dieksploitasi, ekonomi tumbuh, namun rakyat tetap menanggung beban utang,” tegas Amec.
Atas dasar itu, SKAK Malut-JKT menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Kepada Kementerian Dalam Negeri: Tidak hanya memeriksa aspek administratif, namun melakukan evaluasi mendalam terkait kapasitas fiskal, kemampuan pembayaran, keberlanjutan anggaran, serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Jangan sampai persetujuan formal mengalahkan prinsip kehati-hatian.
2. Kepada Bank Jakarta: Menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan dan kajian mendalam terkait risiko fiskal, bukan hanya menghitung kemampuan meminjam, melainkan juga kemampuan mengembalikan.
3. Kepada DPRD Provinsi Maluku Utara: Menjalankan fungsi pengawasan secara serius, menuntut pembukaan seluruh dokumen kajian, memastikan analisis biaya-manfaat telah dilakukan, dan tidak menyetujui pinjaman yang akan memangkas alokasi pelayanan publik.
Di akhir pernyataannya, SKAK Malut-JKT menegaskan sikap tegas: Menolak rencana pinjaman Rp1 triliun ke Bank Jakarta sampai seluruh jawaban dan kajian yang diminta dipenuhi secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.








