BerandaNasionalEmpat Jembatan Rp15,5 Miliar Belum Rampung, FAKI Minta KPK Usut Penyimpangan di...

Empat Jembatan Rp15,5 Miliar Belum Rampung, FAKI Minta KPK Usut Penyimpangan di PUPR Haltim

Jakarta – Pengurus Pusat Forum Anti Korupsi Indonesia (FAKI) kembali menggelar aksi tuntutan di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (28/7/2026). Massa mendesak KPK bersama Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan penyimpangan pada empat proyek pembangunan jembatan di Kabupaten Halmahera Timur, dengan total nilai anggaran mencapai Rp15,5 miliar.

Selain menuntut pengusutan menyeluruh proyek tersebut, FAKI secara khusus meminta KPK memanggil dan memeriksa mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Haltim, Revolino Merbas, ST., MT., untuk dimintai keterangan terkait pelaksanaan pekerjaan yang penuh catatan. Organisasi ini juga meminta pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta rekanan pelaksana guna mengklarifikasi berbagai temuan yang telah disampaikan ke aparat penegak hukum.

Koordinator aksi, Mansur A. Dom, menegaskan terdapat indikasi kuat yang patut ditelusuri lebih lanjut. Berdasarkan data yang dihimpun FAKI, keempat proyek tersebut belum rampung sepenuhnya saat masa kontrak berakhir, dengan total nilai pekerjaan yang belum terselesaikan mencapai lebih dari Rp2,4 miliar.

“Nilai pekerjaan yang belum selesai dari empat proyek ini menembus angka Rp2,4 miliar lebih. Kami meminta KPK dan Kejaksaan Agung melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek-proyek ini,” ujar Mansur dalam orasinya.

Berikut rincian kondisi masing-masing proyek:

1. Pembangunan Jembatan Kali Gamesan (Kontrak No. 600/040/JBT4.2.1/SP/PK.JBT-DAU/APBD/DPUPR-HT/V/2024, 15 Mei 2024) dengan pagu Rp3,81 miliar. Saat kontrak berakhir, progres baru mencapai 90 persen, menyisakan pekerjaan senilai Rp342,6 juta.
2. Pembangunan Jembatan Wasileo (Kontrak No. 600/041/JBT6.2.1/SP/PK.JBT-DAU/APBD/DPUPR-HT/V/2024, 15 Mei 2024) dengan pagu Rp2,78 miliar. Progres hanya 65,04 persen, menyisakan pekerjaan Rp876,2 juta.
3. Pembangunan Jembatan Tifonis (Kontrak No. 600/043/JBT6.2.1/SP/PK.JBT-DAU/APBD/DPUPR-HT/V/2024, 15 Mei 2024) dengan pagu Rp3,75 miliar. Progres tercatat 90 persen, menyisakan pekerjaan Rp501,6 juta.
4. Pembangunan Jembatan Kali Nek-Nek (Kontrak No. 600/039/JBT8.2.1/SP/PK.JBT-DAU/APBD/DPUPR-HT/V/2024, 15 Mei 2024) dengan pagu Rp5,18 miliar. Progres mencapai 85,06 persen, menyisakan pekerjaan Rp697,4 juta.

FAKI menilai pola keterlambatan yang terjadi pada keempat proyek ini sangat mencurigakan dan layak menjadi fokus serius aparat penegak hukum. Organisasi ini juga mempertanyakan ketiadaan tindak lanjut tegas terkait penerapan sanksi keterlambatan sebagaimana diatur secara jelas dalam perjanjian kontrak.

Melalui aksi ini, FAKI meminta KPK dan Kejaksaan Agung memperluas lingkup penyelidikan ke seluruh paket pekerjaan yang dikelola Dinas PUPR Haltim. Laporan yang sebelumnya telah diserahkan ke KPK diharapkan menjadi acuan utama dalam proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru