MANOKWARI, JAGAMELANESIA.COM – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dalam pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) yang membahas keterlibatan masyarakat hukum adat dalam investasi di Provinsi Papua Barat.
Menurut Filep, hasil diskusi tersebut akan menjadi bahan penting dalam penyusunan naskah akademik yang akan didorong menjadi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang keterlibatan masyarakat adat dalam investasi di Papua Barat.
“Kita akan dorong rumusan ini sebagai Perdasus tentang keterlibatan masyarakat adat dalam investasi,” ujar Filep.
Ia menjelaskan, dalam jangka pendek hasil FGD tersebut bakal dijadikan referensi untuk dibahas di parlemen bersama kementerian terkait.
Selain itu, hasil diskusi juga akan menjadi bahan evaluasi pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus), khususnya terkait implementasi kebijakan serta perlindungan hak-hak masyarakat adat di Provinsi Papua Barat.
“Ini akan kita bawa sebagai referensi untuk disampaikan di parlemen agar secara politik bisa dibahas dengan kementerian teknis terkait,” katanya.
Lebih khusus, rumusan hasil FGD akan diusulkan sebagai konsep dasar dalam perumusan Perdasus di Papua Barat yang secara khusus mengatur keterlibatan masyarakat adat dalam investasi.
Pasalnya, Filep menilai hingga saat ini regulasi khusus yang mengatur secara komprehensif mengenai keterlibatan masyarakat adat dalam investasi di Papua Barat masih belum tersedia.
“Perdasus ini lebih menekankan pada pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat dalam proses investasi,” jelasnya.
Sebagai Senator dari Papua Barat, Filep juga menyatakan akan membawa hasil diskusi tersebut sebagai masukan dalam fungsi pengawasan DPD RI, khususnya terkait investasi di Papua. Terlebih akan mendukung pembobotan dalam RUU Masyarakat Adat telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“RUU Masyarakat Adat sudah masuk Prolegnas, sehingga FGD ini akan kita dorong menjadi referensi untuk mendukung pembahasan RUU tersebut. Jadi kita di Papua Barat harus punya konsep untuk RUU itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni bersama sejumlah pemangku kepentingan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Peran Masyarakat Hukum Adat dalam Investasi yang Berkeadilan dan Berkelanjutan untuk Mendukung Visi dan Misi Pembangunan Provinsi Papua Barat” pada Senin (9/3/2026).
Kegiatan tersebut menjadi ruang dialog strategis untuk merumuskan model investasi yang inklusif, adil, dan berkelanjutan dengan menempatkan masyarakat hukum adat sebagai bagian penting dalam proses pembangunan.
FGD diikuti berbagai unsur masyarakat, di antaranya perwakilan masyarakat adat dari berbagai suku, Dewan Adat Papua, akademisi dari perguruan tinggi, anggota DPR Papua Barat, lembaga masyarakat, serta berbagai elemen masyarakat lainnya.
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma bersama Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Manokwari, Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), serta Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) STIH Manokwari.
Dalam forum tersebut, hadir sebagai pembicara Ketua ISEI Manokwari Dr. Victor Rumere, Ketua MRPB Judson F. Waprak, serta Ketua LP2M STIH Manokwari Anthon Rumbruren.








