JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan perpanjangan masa aktivasi rekening PIP 2025 yang semula tanggal 31 Januari 2026 diperpanjang sampai dengan tanggal 28 Februari 2026.
Berdasarkan informasi yang diterima Rabu (11/2/2026), laporan bank penyalur per tanggal 31 Desember 2025 menyampaikan masih terdapat peserta didik yang belum melakukan aktivasi rekening SimPel Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 sebanyak 2.510.032 peserta didik. Rinciannya, jenjang SD 1.125.322 peserta didik, jenjang SMP 317.883 peserta didik, jenjang SMA 584.001 peserta didik, dan jenjang SMK 482.826 peserta didik.
Kemendikdasmen mendorong para pemangku kepentingan segera memberitahukan dan mendorong peserta didik/orang tua/wali melalui satuan pendidikan dan berkoordinasi dengan bank penyalur agar proses aktivasi rekening dan/atau pencairan dana PIP berjalan tertib dan lancar mengacu pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Beasiswa PIP merupakan bantuan sosial berupa dana personal pendidikan bagi peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin agar dapat menyelesaikan pendidikannya sampai dengan jenjang pendidikan menengah dan tidak putus sekolah. Pasalnya, apabila sampai dengan batas waktu tersebut rekening belum diaktivasi, maka dana PIP yang telah disalurkan tersebut akan dilakukan proses pengembalian dana ke Kas Umum Negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, data peserta didik yang belum melakukan aktivasi rekening dapat diunduh melalui aplikasi SiPintar (pip.kemendikdasmen.go.id). Aktivasi rekening PIP dilaksanakan di bank penyalur, untuk jenjang SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A dan Paket B di Bank Rakyat Indonesia (BRI), untuk jenjang SMA, SMK, SMALB, dan Paket C di Bank Negara Indonesia (BNI), dan khusus Provinsi Aceh untuk semua jenjang di Bank Syariah Indonesia (BSI).
Hal yang perlu diperhatikan bahwa dana PIP telah masuk ke masing-masing rekening peserta didik, maka proses penarikan dana PIP dapat dilakukan bersamaan dengan aktivasi rekening. Mekanisme penarikan dana diatur sesuai ketentuan umum bank penyalur PIP.
Selain itu, bantuan PIP ini tidak otomatis diberikan setiap tahun, sehingga sekolah akan mengajukan kembali data penerima sesuai dengan kriteria yang berlaku. Siswa disarankan untuk secara rutin memeriksa status pencairan bantuan PIP. Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi SIPINTAR atau situs resmi pip.kemendikdasmen.go.id. tersebut dengan cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Cara Cek Status Penerima PIP
Pengecekan status penerima PIP dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SIPINTAR atau situs resmi PIP. Berikut langkah-langkahnya:
- Buka situs resmi PIP di https://pip.kemendikdasmen.go.id.
- Cari bagian “Cari Penerima PIP”.
- Masukkan NIK dan NISN sesuai data di KTP dan sekolah.
- Jawab pertanyaan matematika sederhana sebagai verifikasi.








