PAPUA BARAT, JAGAMELANESIA.COM – Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum mendorong pemerintah provinsi Papua Barat dan kabupaten Manokwari untuk memastikan semua produk hukum di daerah seperti rancangan peraturan daerah (Ranperda) harus sejalan dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Hal ini disampaikan Filep Wamafma menyusul adanya pandangan sejumlah pihak tentang Perda minuman keras Nomor 6 Tahun 2005 di kabupaten Manokwari. Perda ini telah berjalan kurang lebih 19 tahun, namun belakangan produk hukum tersebut dianggap bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi darinya.
Menurut Filep, suatu produk hukum yang dihasilkan oleh legislatif dan eksekutif di daerah bersifat sangat mengikat. Akan tetapi, implementasi dari Perda miras ini dinilai belum maksimal hingga terjadi dugaan penjualan miras secara ilegal di kabupaten Manokwari.
“Artinya jika miras dijual ilegal dan menguntungkan pemasok miras, maka siapa yang salah? Ini lantas menjadi pertanyaan publik apakah perda ini sudah diimplementasikan dengan baik, dan perlu melihat sisi mana yang lemah, apakah implementasinya ataukah penegakan hukumnya,” ungkap Filep kepada wartawan pekan lalu di Manokwari.
Lebih lanjut, Filep menyampaikan bahwa evaluasi perda miras perlu dibahas dari berbagai sisi, salah satunya adalah legalitas hukumnya. Sebab menurutnya, membahas produk hukum miras di kabupaten Manokwari bukan saja melibatkan pihak legislatif dan eksekutif, melainkan melibatkan partisipasi bermakna dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, pemuda serta mahasiswa di daerah.
“Jika rakyat menolak Perda miras, maka pembuat perda harus memiliki solusi sehingga ada kepastian kepada rakyat. Lalu jika ada aksi demo terkait produk hukum di daerah, maka wajib direspons sebagai masukan publik sebagai bahan pertimbangan eksekutif dan legislatif,” ungkapnya.
“Namun perlu diperhatikan juga interest oknum-oknum yang tidak menginginkan adanya perda itu disahkan lantaran ingin mendapat keuntungan pribadi tanpa membayar pajak ke daerah. Lalu siapa yang mengawal Perda tersebut, yang jelas polisi pamong praja. Satpol PP yang bertanggung jawab mengawal semua peraturan di daerah, bukan sebaliknya polisi yang dijadikan garda mengawal peraturan daerah, ini kan salah jika polisi yang kawal perda,” ungkap Filep.
Lebih lanjut, Filep berpendapat bahwa polisi mengambil tugasnya saat muncul perkara pidana terkait perda tersebut. Ia pun mendorong agar semua pihak dilibatkan dalam pembahasan perda miras ini sehingga perda yang dihasilkan memberikan pengaturan yang tepat.
“Selaku akademisi hukum, saya sependapat dengan Bupati Manokwari, Hemus Indou tentang pentingnya pengawasan perda oleh Satpol PP. Sebagai opsi, rekrutmen Satpol PP berasal dari sarjana hukum agar membantu pemerintah dalam mengawal penegakan Perda,” pungkasnya. (WRP)








