MANOKWARI, JAGAMELANESIA.COM – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua Barat menggelar kuliah umum di STIH Manokwari dengan melibatkan ratusan mahasiswa/i dan jajaran dosen.
Kuliah umum itu dibuka oleh Ketua STIH Manokwari, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum yang diwakili Pjs. Ketua Marius S. Sakmaf, S.H., M.H, Selasa (29/4/2025) di aula utama STIH Manokwari.
Dalam sambutannya, Pjs. Ketua STIH menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Dr. Filep Wamafma pada kuliah umum ini karena sedang melaksanakan tugas negara.
“Mandat yang diberikan kepada kami untuk mewakili dan membuka kuliah umum ini. Kegiatan ini penting bagi mahasiswa sebagaimana kita tahu di STIH Manokwari terdapat mata kuliah hukum pelayanan publik. Mahasiswa dapat memperoleh banyak tambahan ilmu langsung dari lembaga pemerintah,” katanya.
“Mata kuliah ini ada di semester ganjil, sehingga kegiatan ini mendukung peningkatan pemahaman kepada mahasiswa/i tentang lembaga negara yang melaksanakan tugas pelayanan publik dan mengawasi kerja-kerja lembaga negara dan non lembaga negara dalam sistem pelayanan publik kepada masyarakat,” katanya.
Dia berharap, kuliah umum ini akan menjadi awal dari rencana MoU antara Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua Barat dan STIH Manokwari.
“Jadi lewat kegiatan ini setidaknya dapat menjadi komitmen bersama untuk dilakukan kerjasama dalam bidang pelayan publik,” ungkap Marius Sakmaf.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua Barat, Amus Atkana, S.H., S.Pt., MM dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua STIH Manokwari Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum dan sivitas akademika STIH Manokwari yang telah memberikan ruang untuk melaksanakan kuliah umum dan melibatkan mahasiswa/i.
Amus Atkana menekankan bahwa sejarah mencatat STIH Manokwari merupakan kampus Swasta pertama bersama Faperta (saat itu) atau Unipa saat ini di kabupaten Manokwari. Menurutnya, sistem pelayanan STIH yang semakin maju sangat tepat menjadi contoh bagi perguruan tinggi lainnya di Papua Barat.
“Terima kasih kepada ketua STIH dan jajaran sivitas akademika STIH karena sudah membuka ruang bagi pelaksanaan kuliah umum disini, dan sangat luar biasa antusiasme mahasiswa yang sudah terlibat mengikuti kegiatan kuliah umum ini,” sebut Atkana.
Ia menyampaikan tema kuliah umum yakni ‘Memperkuat Pengawasan, Menghadirkan Keadilan, dan Menjaga Integritas dalam Mewujudkan Pelayanan Publik Yang Bermartabat di Papua Barat”.
Dalam kuliah umum ini, Atkana menekankan Ombudsman siap menerima dan menindaklanjuti pengaduan pelayanan publik. Menurutnya, Ombudsman akan melakukan mediasi atas pengaduan apabila belum dilaporkan ke polisi, sebab ketika pengaduan telah masuk ke pihak Kepolisian, maka Ombudsman secara etika tidak dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut.
Diketahui, Ombudsman adalah lembaga negara yang berwenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia. Tugas utamanya adalah memastikan bahwa pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah dan badan usaha negara berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku
Ombudsman juga menerima pengaduan dari masyarakat terkait pelayanan publik yang tidak memuaskan. Ombudsman RI bertugas untuk (1) Menerima pengaduan dari masyarakat tentang dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh pejabat negara atau lembaga pemerintah.
(2) Meneliti dan menginvestigasi pengaduan untuk menentukan apakah ada maladministrasi yang terjadi. (3) Memberikan rekomendasi kepada pejabat negara atau lembaga pemerintah untuk memperbaiki kinerja dan mengatasi masalah yang ditemukan. (WRP)