BerandaPendidikanDugaan Pungli; Akademisi Minta Disdik Halsel Evaluasi Kepsek SDN 250 Halsel

Dugaan Pungli; Akademisi Minta Disdik Halsel Evaluasi Kepsek SDN 250 Halsel

Labuha – Diduga terjadi praktek pungutan liar (Pungli) di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 250, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Alkhairaat Labuha, M. Kasim Faisal, S.Pd, M.Pd, desak Dinas Pendidikan (Disdik) Halsel mengevaluasi kinerja Kepala Sekolah (Kepsek) bersangkutan.

Menurut, Kasim, tindakan Pungli ini telah mencederai citra pendidikan khususnya di Kabupaten Halmahera Selatan. Hal ini dikarenakan Pungli ini dalam bentuk apapun dan berapa pun besaran nilainya, tetap tidak dapat ditolerir oleh pihak manapun.

“Jika ditinjau dari Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang (UU) Nomor: 31 tahun 1999, Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Maka pungutan liar atau Pungli juga merupakan bagian dari larangan UU dimaksud,” pungkas Kasim.

Selain itu lanjut Kasim, pungli ini juga dapat dijerat dengan UU Nomor: 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana yang telah dijelaskan pada pasal 12 huruf (e-g), dengan hukuman pidan penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

“Olehnya itu, dengan adanya dugaan tindak pidana pungli sebagaimana dikeluhkan orang tua siswa SDN 250 Halsel ini. Kami meminta agar Dinas Pendidikan Halsel selaku penanggung jawab pendidikan di Kabupaten bumi SARUMA ini, agar segera mengambil langkah tegas untuk mengevaluasi serta mencopot Kepsek SDN 250 dimaksud,” tegas Kasim.

Kasim, juga menyampaikan sejumlah permintaan kepada pihak terkait, diantaranya sebagai berikut;
1. Meminta pertanggungjawaban kepala SDN 250 Halsel, atas dugaan Pungli pada beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP), selama kurun waktu 3 tahun terakhir dengan besaran yang berbeda yakni Rp. 25.000 hingga Rp. 50.000
2. Meminta Disdik Halsel, segera mengevaluasi dan memberhentikan Kepsek SDN 250 Halsel dari jabatannya.
3. Meminta Aparat Penegak Hukum, segera menindak kasus dugaan Pungli yang terjadi di SDN 250 Halsel saat ini.
4. Menagih janji Disdik Halsel, yang akan mengevaluasi oknum Kepsek bersangkutan dan di tindak sesuai dengan prosedural.
5. Meminta kepada pihak Disdik Halsel, agar menindak yang bersangkutan sesuai dengan Permendikbud Nomor: 44 tahun 2012 dan UU Sisdiknas Nomor: 20 tahun 2003.

“Permintaan diatas kami sampaikan berdasarkan penyampaian masyarakat dan serta keluhan orang tua siswa SDN 250 Halsel, atas dugaan Pungli yang terjadi selama 3 tahun terakhir yakni dimulai tahun 2023, 2024 dan 2025 saat ini,” tutup Kasim.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru