BerandaDaerahPerdana 2025 Disnakertrans Ternate Mediasi Perselisihan Antar Hubungan Kerja

Perdana 2025 Disnakertrans Ternate Mediasi Perselisihan Antar Hubungan Kerja

Ternate – Awal tahun 2025 Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Ternate melalui Bidang Hubungan Industrial, perdana melakukan sidang mediasi perselisihan hubungan kerja perusahan, antara PT. Atosim Lampung Pelayaran (ALP) dan salah satu karyawannya.

Mediator pada Disnakertrans Kota Ternate, Rusli N. Tawari, SH. MH, saat ditemui awak media, Selasa (7/1), diruang kerjanya membenarkan bahwa hari ini pihaknya telah melakukan sidang mediasi perdana, atas kasus perselisihan antar hubungan kerja.

Rincian gaji yang belum di bayar tahun 2021

“Perselisihan hubungan kerja antara perusahan dan karyawan ini merupakan kasus pertama tahun 2025, dimana ini terjadi di lingkungan kerja PT. Atosim Lampung Pelayaran, dan ini juga merupakan sidang mediasi perdana yang kami tangani,” ujar Rusli.

Lanjut, Rusli, mediasi ini telah mencapai suatu kesepakatan yang sifatnya final meskipun pihak pelapor tidak hadir dalam sidang tersebut. Namun aduan ini telah diakui oleh pihak terlapor dalam hal ini PT. ALP, bahwa benar adanya laporan dari karyawan tersebut, dan pihaknya berjanji akan menyelesaikan apa yang menjadi hak karyawan, yang telah dilakukan pemutusan hubungan kerja ini dalam waktu dekat.

Rincian gaji yang belum di bayar 2022-2023

Selain itu pihak PT. ALP juga meminta agar kami menyurat kepada mereka, guna dijadikan rujukan ke kantor pusat di Jakarta, untuk persetujuan penyelesaian hak karyawan berupa gaji bulanan sebesar Rp. 81.000.000 (delapan puluh satu juta rupiah), yang tertunda sejak tahun 2021 sampai dengan 2023,” beber Rusli.

Rusli, menambahkan bahwa kesepakatan mediasi ini juga telah disampaikan ke pihak pelapor, dan pihak pelapor telah menyepakati hasil mediasi tersebut, selanjutnya pelapor menyerahkan persoalan ini sepenuhnya kepada kami untuk menyelesaikan, berhubungan karena dirinya sudah bekerja diluar Provinsi Maluku Utara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru