BerandaDaerahBertujuan Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Desa BUMDes Butuh Perhatian Khusus

Bertujuan Meningkatkan Ekonomi Masyarakat Desa BUMDes Butuh Perhatian Khusus

Sofifi – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan program pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, yang bersifat mandiri di desa.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 11 tahun 2021, tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Maka BUMDes atau BUM Desa ini bertujuan untuk mewujudkan desa yang maju dan mandiri, dalam sisi ekonomi untuk mencapai kesejahteraan masyarakat desa.

Selain itu, keberadaan BUMDes juga diatur dalam UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa, khususnya pada pasal 87-90. Dalam pasal-pasal tersebut dijelaskan bahwa pendirian BUMDes disepakati melalui musyawarah desa dan ditetapkan dengan peraturan desa.

BUMDes dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan atau pelayanan umum, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Namu berbagai aturan yang kemudian di tetapkan oleh pemerintah baik itu undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden maupun peraturan menteri, ini seakan tidak mampu menjadi tolak ukur untuk pengembangan usaha BUMDes, di hampir semua wilayah se-Indonesia tidak terkecuali Provinsi Maluku Utara.

Hal ini dapat dilihat dari perkembangan pengelolaan BUMDes, dihampir semua desa yang ada di wilayah Provinsi Maluku Utara, dimana tidak berkembang secara signifikan sehingga anggaran BUMDes yang di anggarkan melalui Dana Desa (DD), seakan sia-sia dikarenakan BUMDes yang seharusnya menyokong kestabilan ekonomi masyarakat desa, ini dikelola tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Olehnya itu sangat diharapkan dengan adanya pemerintahan baru dibawa pimpinan presiden Prabowo Subianto, ini lebih fokus dalam pengawasan dana desa terutama dana yang di anggarkan ke BUMDes oleh pemerintah desa, agar ini tidak menjadi hal yang sia-sia begitu saja.

Selain itu Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), selaku lembaga yang bertanggung jawab penuh atas pembangunan serta pengembangan ekonomi masyarakat desa melalui dana desa, ini juga diharapkan lebih ekstra melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa, di seluruh wilayah Indonesia termasuk desa-desa yang ada di Provinsi Maluku Utara.

Untuk desa-desa yang ada di Provinsi Maluku Utara, Kemendes PDTT harus memberikan perhatian lebih khusus terhadap pengelolaan BUMDes, dikarenakan fakta dilapangan kurang lebih 85 persen BUMDes, tidak beroperasi dengan baik sementara setiap tahunya ada penyertaan modal, dari pemerintah desa untuk pengembangan usaha BUMDes itu sendiri.

Hal ini juga menyangkut dengan kinerja Pendamping Desa yang direkrut oleh Kemendes PDTT, khusunya di wilayah Provinsi Maluku Utara harus di evaluasi kembali, karena dinilai tidak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pendamping desa yang profesional.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru