Ternate – Alat Peraga Kampanya (APK) pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Ternate, Syahril Abdurrajak dan Makmur Gamgulu (Syahril-Makmur), dirusak oleh oknum tertentu membuat tim Hukum Paslon nomor urut 4 ini geram.
Ketua tim Hukum, Syahril-Makmur, Fahrid Galitan, SH. MH, kepada media ini Kamis (17/10), menjelaskan bahwa terkait dengan pengrusakan APK Paslon Walikota dan Wakil Walikota Ternate nomor urut 4, disejumlah titik di wilayah Kota Ternate tersebut merupakan sebuah tindak kejahatan politik, dimana ini tidak bisa dibiarkan begitu saja.
Olehnya itu sebagai tim Hukum kami berkewajiban melaporkan tindak pidana Pemilu ini, ke pihak terkait dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Dan ini telah kami lakukan sebagaimana laporan yang telah kami layangkan ke Bawaslu Kota Ternate hari ini,” ujar Fahrid.
Terkait dengan pengrusakan APK ini lanjut, Fahrid, kami sudah melakukan pelaporan ke pihak Bawaslu Kota Ternate, yang mana laporan tersebut disertai dengan sejumlah barang bukti, diantaranya yakni foto dan video CCTV dari salah satu rumah warga, di Kelurahan Tafure, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.
Untuk laporan pengrusakan ini kurang lebih ada 2 APK, dan ini merupakan temuan dari tim Relawan, Syahril-Makmur, di wilayah Kota Ternate Utara. Jadi yang kami laporkan hari ini masih di wilayah Ternate Utara, dan masih ada di sejumlah titik seperti di Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan, namun ini masih kami kumpulkan data dan bukti – buktinya untuk melakukan pelaporan nantinya,” tegas Fahrid.
Fahrid, meminta agar Bawaslu Kota Ternate, bersikap tegas dalam menyikapi laporan ini, sebagaimana yang telah di atur dalam peraturan perundang-undangan dalam hal ini undang-undang pemilu, guna menciptakan pemilu damai dan harmonis.
“Meskipun sosok terduga pelaku belum diketahui, namun oknum ini bisa di kenakan sangsi dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda 24 juta rupiah, sebagaimana tertuang dalam Pasal 280 juncto UU Nomor. 7 tahun 2017, juncto Pasal 69 (huruf g) UU Pilkada dan Pasal 27 ayat 1 (huruf g) PKPU 20/2023,” beber Fahrid.
Fahrid, menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dalam hal ini, olehnya itu dirinya mengingatkan kepada oknum-oknum yang sering melakukan tindak pengrusakan APK tersebut, agar berfikir jernih dan bertarung lah secara profesional, guna menciptakan Pilkada damai di Kota Ternate.
“Selaku tim Hukum secara tegas kami ingatkan kepada oknum-oknum jahil tersebut dengan satu peri bahasa, “Jika tidak ingin terbakar maka jang coba-coba bermain api”, artinya jika ingin terseret dengan masalah hukum maka jangan coba-coba untuk mempermainkan hukum,” tutup Fahrid.