BerandaHukumSekda Keerom Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Bansos Hingga DPO Kasus Penangkapan Ikan...

Sekda Keerom Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Bansos Hingga DPO Kasus Penangkapan Ikan di Fakfak Berhasil Diringkus

JAGAMELANESIA.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Papua menetapkan sekaligus menahan Sekda Kabupaten Keerom Trisiswanda Indra atas kasus dugaan korupsi bansos. Tersangka terlibat kasus bansos tahun anggaran 2018 saat masih menjabat sebagai Kepala BPKAD.

Dirkrimsus Polda Papua, Kombes Pol Ade Safri mengatakan akibatnya negara mengalami kerugian hingga Rp 18,2 miliar.

“Nilai anggaran tahun 2018 senilai Rp 24 miliar, dan hasil audit BPKP kerugian mencapai Rp 18,2 miliar. Saat itu tersangka masih menjabat kepala BPKAD Keerom,” ucapnya, dikutip dari JPNN, Senin (15/4/2024)

Penegakan hukum atas Sekda Keerom ini mendapat apresiasi dari Dewan Adat Kabupaten Keerom. Wakil Ketua I Dewan Adat Keerom, Laurens Borotian memberikan apresiasi atas langkah penegakan hukum Polda Papua perihal kasus tersebut.

“Kami mendukung proses hukum oleh Polda Papua hingga tuntas sesuai koridor yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ucap Laurens.

“Biarlah Polda yang bekerja sesuai tupoksinya. Berkaitan ada isu Bupati terlibat, tidak mungkin, mengingat saat itu Pieter Gusbager belum menjabat sebagai Bupati maupun Wakil Bupati,” sambungnya.

Sementara itu, di Papua Barat, Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat berhasil menangkap 5 dari 12 DPO terpidana kasus penangkapan ikan di perairan Kabupaten Fakfak. Kelimanya adalah Allu (43), Mahmud (56), Saenuddin (50), Amri (38), dan Arman (38) yang ditangkap di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, pada (1/4) sekitar pukul 17.30 WITA.

“Penangkapan lima terpidana sudah dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung dan Kejari Bone,” kata Kepala Kejati Papua Barat, Harli Siregar, dikutip Kamis (18/4/2024).

Disebutkan, para terpidana itu akhirnya ditetapkan sebagai DPO lantaran tidak pernah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Fakfak. Menurut Harli, penangkapan terpidana tersebut dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sejak 2019.

Dia menjelaskan 12 orang nelayan asal Kabupaten Bone dipidana karena melanggar surat izin penangkapan ikan (sipi) terkait wilayah operasi, dan mengambil telur ikan yang dilindungi oleh undang-undang seperti telur ikan terbang.

Aktivitas penangkapan ikan dan pengambilan telur ikan dilindungi yang dilakukan 12 nelayan di perairan Kabupaten Fakfak, Papua Barat, sudah berlangsung selama periode Mei-Agustus 2018.

“Mereka hanya bisa menangkap ikan di perairan Sulawesi Selatan saja, tetapi malah melanggar sampai ke Fakfak,” ucap Harli.

Dia menambahkan, lima DPO yang sudah diamankan akan dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Manokwari. Sedangkan, tujuh DPO lainnya telah diperingatkan agar segera menyerahkan diri dan mengikuti proses hukum yang berlaku. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru