JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Proses hukum terkait kasus pemalsuan dokumen penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di lingkup Pemerintah Provinsi Papua Barat hingga kini terus berjalan. Sejauh ini, sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan merupakan bagian dari 771 CPNS Pemprov Papua Barat tahun 2018.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Pol Novi Jaya mengatakan tim penyidik Dirkrimum Polda Papua Barat saat ini sedang berada di Jakarta untuk melakukan pemeriksaan terhadap pejabat di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait kasus tersebut.
“Saat ini penyidik sedang berada di Jakarta untuk melakukan pemeriksaan lanjutan pemalsuan dokumen CPNS di Papua Barat,” kata Kombes Pol Novi Jaya, dikutip dari Kompas, Senin (10/7/2023).
Novi sebelumnya menyebutkan bahwa jumlah tersangka pemalsuan dokumen berpeluang akan bertambah. Pasalnya, penelusuran terhadap tersangka pasif lainnya masih terus dilakukan, terutama untuk mengungkap tersangka aktif atau oknum yang menginisiasi pemalsuan dokumen CPNS.
“Yang sudah ditetapkan jadi tersangka ada delapan orang, dan mungkin akan bertambah. Kami terus menelusuri siapa saja yang berperan meloloskan pemalsuan dokumen,” tegas Novi.
Novi Jaya menyampaikan, delapan tersangka itu juga segera menjalani pemeriksaan guna mengusut tuntas kasus tersebut dalam waktu dekat.
“Masih dilakukan pengembangan, terutama menelusuri kenapa sampai ada sebanyak 771 CPNS di Papua Barat,” sambungnya.
Atas bergulirnya kasus ini, pihak penyidik Polda Papua Barat turut didesak untuk mengusut tuntas dugaan pemalsuan dokumen CPNS tersebut, termasuk juga menyasar pejabat di Pemprov Papua Barat. Hal ini disampaikan oleh salah seorang tenaga honorer di Bappeda Papua Barat.
“Kapolda harus memerintahkan penyidiknya agar menelisik hingga para pejabat yang berwenang atau diduga menitipkan orang-orangnya sehingga diangkat jadi CPNS. Padahal mereka tidak pernah honorer selama ini,” ujar tenaga honorer di Bappeda tersebut.
Adapun kasus tindakan pemalsuan dokumen saat penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemprov Papua Barat ini akan dikenakan Pasal 263 dan 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun lamanya. (UWR)