BerandaHukumLukas Enembe Terancam Dijemput Paksa, KPK Dituding Penyebab Sidang Ditunda

Lukas Enembe Terancam Dijemput Paksa, KPK Dituding Penyebab Sidang Ditunda

JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe terancam akan dijemput paksa ke sidang berikutnya, 19 Juni 2023. Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap melakukan hal itu bila diperintahkan majelis hakim apabila Lukas kembali membuat alasan untuk ikut sidang.

“Acuan kami pada penetapan hakim. Apakah kalau memang kondisi memang penting dan harus dihadirkan secara paksa, ya kami akan laksanakan. Tentunya dengan penetapan dari majelis hakim,” ujar Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/6/2023).

Wawan berharap Lukas dapat bersikap kooperatif pada sidang mendatang. Pasalnya, sidang perdana tersebut ditunda karena Lukas sempat mengaku sakit. Lukas yang awalnya dihadirkan secara daring dari Gedung KPK enggan keluar dari Rutan KPK lantaran kondisi kesehatannya.

“Jadi kan untuk menentukan sakit atau tidak ada tim dokter, ya, bukan jaksa, bukan hakim. Dokter yang menentukan. Kalau memang dokter menentukan sakit, maka kita minta kepada hakim untuk dibantarkan, sehingga ini tidak akan menghitung, mengurangi penahanan,” katanya.

Menurutnya, Jaksa KPK akan meminta Lukas dibantarkan apabila yang bersangkutan kembali mengaku sakit agar masa penahanan terhadap Lukas tak habis.

“Itu yang kita akan lakukan sehingga penahanan ini tidak akan sampai lebih batas waktu yang sudah ditentukan,” kata dia.

Dalam sidang itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan sidang ditunda dan meminta tim jaksa penuntut umum pada KPK membawa surat keterangan medis Lukas dalam sidang berikutnya.

“Saya mohon kepada tim penuntut umum KPK agar membawa rekam medis terbaru saudara Lukas, agar jika nanti ada alasan-alasan (sakit) seperti ini, kami bisa mempertimbangkan,” ujar Hakim Ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/6/2023).

Sementara itu, Ketua tim kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, membantah bahwa kliennya tidak kooperatif pada sidang pembacaan dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebaliknya, dirinya menuding KPK yang menyebabkan sidang tersebut akhirnya ditunda.

Petrus menuding KPK bersikap tidak profesional dalam proses sidang tersebut. Dirinya mengkritik KPK yang baru memberi tahu tentang jadwal sidang kepada kliennya Senin, 12 Juni 2023 pukul 09.30 WIB yakni setengah jam sebelum sidang berlangsung.

Menurut dia, saat itu seorang pengawal tahanan mencoba menjemput Lukas di kamarnya di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Ia menceritakan, Lukas diberitahu oleh penjaga akan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di kasus korupsi.

Ia melanjutkan, saat itu Lukas menolak permintaan itu lantaran menilai pemberitahuan terlalu mendadak, sedangkan dia ingin menghadiri sidang secara langsung. Lukas kembali masuk ke kamar dan menulis surat kepada hakim yang isinya meminta persidangan dilakukan secara offline. Meski begitu, Lukas akhirnya tetap menjalani sidang secara online di Rutan KPK.

Di pintu kamar tahanan, Bapak Lukas bertanya, ‘Dijemput mau sidang dimana?’ Pengawal tahanan menjelaskan bahwa dibawa ke ruang sidang online di gedung Merah Putih. Pak Lukas mengatakan menolak dibawa ke ruang sidang online karena beliau maunya hadir di pengadilan,” ujar Petrus lewat keterangan tertulis, Rabu, 13 Juni 2023.

“Jawaban petugas katanya masih koordinasi karena Bapak Lukas belum bangun. Sesaat kemudian tim pengacara dijemput petugas ke ruang kunjungan tahanan dan setelah masuk ruang kunjungan tahanan melihat begitu banyak pengunjung yang mengunjungi tahanan karena jadwal kunjungan keluarga. Di salah satu pojok ruangan Bapak Lukas sudah duduk depan laptop dikelilingi para pengawal tahanan. Tim Pengacara diberi tahu, sidang akan dimulai setelah audionya berfungsi baik,” jelas Petrus.

Petrus mengatakan petugas menyampaikan surat panggilan sidang secara mendadak. Menurut Petrus, kliennya tidak diberi tahu jadwal sidang online tersebut.

“Bagaimana Bapak Lukas bisa kooperatif kalau mau sidang jam 10 baru diberitahu jam 9.30,” katanya menambahkan.

“Dengan adanya penjelasan ini, perlu kami sampaikan, Bapak Lukas tak punya niat untuk tidak kooperatif untuk menghadapi perkara yang dituduhkan. Bapak tidak segera keluar kamar tahanan karena masih menulis surat pernyataan dan Jaksa tidak memberitahukan sebelumnya tentang sidang yang akan dilakukan Senin kemarin,” tutup Petrus. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru