JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Baru-baru ini Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Maluku Utara (Malut), melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) telah menetapkan dua orang kader Gerakan Pemuda Marhaen (GPM) Malut sebagai tersangka atas atas kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Halmahera Selatan (Halsel), H. Usman Sidik, Kamis (23/2/2023)
Penetapan tersangka terhadap dua orang kader GPM oleh Polda Malut ini berdasarkan pada surat perintah penyidikan Nomor: SP, Sidik/047/17/2023/Ditreskrimum, tertanggal 6 Januari 2023 tentang unjuk rasa (Unras) pada 22 September 2022 lalu. Unras tersebut menyuarakan kasus dugaan pemalsuan ijazah oleh Bupati Halsel pada saat yang bersangkutan mencalonkan diri sebagai kepala daerah tahun 2020 lalu.
Hal ini pun langsung direspons cepat oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Pemuda Marhaen (GPM), melalui pernyataan sikap secara tertulis oleh Ketua Umum (Ketum) DPP GPM, Drs. Heri Satmoko, SH, tertanggal 23 Februari 2023.
“Kami akan terus mengawal proses hukum dua orang kader GPM, yang telah disangkakan oleh Polda Malut atas kasus dugaan pencemaran nama baik dimaksud, dengan tujuan agar pihak kepolisian tidak terkesan berpihak dalam penyelesaian perkara ini,” ujar Heri.
Berkaitan dengan hal tersebut maka DPP GPM meminta kepada Polda Malut untuk melakukan penyelidikan terlebih dahulu atas dugaan ijazah palsu milik Bupati Halsel, H. Usman Sidik.
“Dan jika tidak terbukti secara hukum barulah pihak yang menuduh penggunaan ijazah palsu tersebut dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan atau dituntut sesuai dengan pasal pencemaran nama baik,” katanya.
“Oleh karena itu kami berharap agar Polda Malut, bekerja secara profesional, presisi serta responsif sebagaimana arahan Kapolri demi tegaknya hukum yang berkeadilan,” ujarnya lagi.
Selain itu, Heri Satmoko juga memastikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Bupati Halsel hingga proses hukumnya menemui titik terang. (Panji)