KAIMANA, JAGAMELANESIA.COM – Pemerintah Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat terus berupaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakatnya. Hal itu dilakukan diantaranya dengan memprogramkan pendidikan gratis, bahkan termasuk biaya pengadaan seragam yang sering menjadi problematika orangtua siswa saat pendaftaran tahun ajaran baru.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Kaimana, Drs. Ray Ratu D. Come M.Si menyampaikan program pendidikan gratis itu masuk dalam 18 program peningkatan sumberdaya manusia di Kaimana. Selain itu, pemda juga memprogramkan pengadaan bus gratis yang rutin dianggarkan pada dokumen anggaran pendapatan belanja dinas pendidikan.
”Ada 18 kegiatan untuk meningkatkan SDM anak-anak Papua di Kaimana, salah satunya pembebasan biaya pendidikan dan pengadaan bus gratis dan masih banyak lagi yang akan kita lakukan,” ujar Ray, dikutip dari Garda Papua, Minggu (5/2/2023).
Menurut Ray, program tersebut searah dengan visi dan misi kepala daerah yang telah dijabarkan ke dalam rencana pembanggunan jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Kaimana 2021-2026.
Oleh sebab itu, Ray berharap adanya peran aktif dan kerjasama dari orangtua siswa untuk mendukung pendidikan putra-putrinya demi masa depan yang lebih baik dan masa depan Kaimana yang lebih cemerlang ke depan.
“Tanpa peran aktif dari semua pihak terlebih istimewa para orang tua, apalah artinya semua program dan kebijakan yang diambil kepala daerah dalam meningkatkan dan menyiapkan SDM bagi anak kaimana dan anak Papua secara umum,” ujarnya.
“Sebab memajukan SDM di bidang pendidikan bukanlah semata-semata adalah tugas pemerintah, hal ini menjadi tanggungjawab kita bersama. Ya semua butuh peran kita bersama, pemerintah dan juga orang tua,” sambungnya.
Selain bidang pendidikan, Pemda Kaimana juga mendorong terbentuknya Kampung Sadar Hukum. Hal itu diungkapkan Bupati Kaimana Freddy Thie saat melakukan audiensi bersama Kanwil Kemenkumham Papua Barat pada Rabu (31/1/2023) lalu.
“Terkait dengan beberapa program usulan, yang pertama ‘Kampung Sadar Hukum’ ini telah ada usulan untuk kampung Trikora menjadi kampung sadar hukum,” ujarnya dikutip dari laman resmi Humas Pemda Kaimana.
Menanggapi usulan itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Papua Barat Taufiqurrakhman, S.Sos., S.H., M.Si akan memberikan bantuan dalam rangka merealisasikan usulan ‘Kampung Sadar Hukum’ tersebut.
“Kanwil Kemenkumham Papua Barat yang pertama akan mendorong kegiatan memberikan bantuan untuk menjadikan desa (kampung, red) “sadar hukum”. yang kedua Meningkatkan kearifan lokal seperti tumbuhan yang khas dari Kabupaten Kaimana,” ucap Taufiq
Menambahkan hal itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum & HAM Jonson Siagian menyampaikan sejumlah syarat umum yang perlu diperhatikan agar sebuah kampung/desa masuk dalam desa sadar hukum. Syarat yang pertama kampung telah memenuhi pembayaran PBB 90% atau lebih.
Kedua, tidak terdapat perkawinan di bawah umur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974. Ketiga, rendahnya Kasus narkoba dan kriminalitas dan yang keempat adalah tingginya kesadaran warga akan kebersihan dan kelestarian lingkungan. (UWR)