BerandaDaerahBukan Tagih Janji, KPK Ungkap Isi Surat Lukas Enembe ke Firli Bahuri

Bukan Tagih Janji, KPK Ungkap Isi Surat Lukas Enembe ke Firli Bahuri

JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Gubernur Papua non-aktif Lukas Enembe mengirim surat yang ditulisnya secara pribadi kepada Ketua KPK RI Firli Bahuri. Tim pengacara Lukas Enembe pada Rabu, 1 Februari 2023 lalu menyampaikan surat itu ke gedung KPK RI.

“Pak Lukas kirim surat pribadi ke Pak Firli. Pak Lukas sendiri yang tulis. (Ditulis) di kertas tulisan tangan aja,” kata pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona.

Petrus menyebutkan bahwa di dalam surat yang diterima tim pengacara sehari sebelumnya itu, kliennya menagih janji Firli Bahuri saat dirinya bersama tim penyidik dan tim dokter berkunjung ke kediaman Lukas Enembe di Papua.

“Pak Lukas minta janji Pak Firli di Papua,” kata Petrus menambahkan.

Terkait surat Lukas Enembe tersebut, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri angkat bicara. Ali menyampaikan bahwa isi surat itu bukanlah perihal menagih janji Firli Bahuri.

Pasalnya, kata Ali, tidak ada hal yang dijanjikan kepada Lukas Enembe dan pertemuan di Jayapura itu juga bersifat terbuka serta disaksikan sejumlah perwakilan institusi lainnya, diantaranya yakni Kapolda Papua, Badan Intelijen Negara (BIN) dan jajaran komando daerah militer.

“Bukan tagih janji sebenarnya. Karena tidak ada yang dijanjikan,” kata Ali, dikutip Sabtu (4/2/2023).

“Pertemuan di Papua saat itu terbuka, tidak ada pembicaraan khusus. Diikuti oleh penyidik, tim dokter, pihak keluarga LE, Kapolda, BIN, dan Kodam. Bahkan terbuka untuk diliput dan dipublikasikan,” katanya lagi.

Lebih lanjut, Ali menuturkan, isi surat Lukas Enembe adalah perihal permintaan untuk berobat ke Singapura. Menurut Ali, surat serupa juga pernah disampaikan kepada KPK usai Lukas Enembe menolak menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto.

“Sebelumnya juga yang bersangkutan menolak berobat di RSPAD dan Tersangka LE juga menulis surat yang poinnya sama,” ucapnya.

Oleh sebab itu, Ali meminta tim penasihat hukum Lukas Enembe agar fokus mendampingi kliennya sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, Ali mengatakan, KPK juga akan mempertimbangkan permintaan Lukas berobat ke Singapura apabila tim medis RSPAD maupun dokter independen menyarankan hal itu.

“Untuk penasihat hukum Tersangka LE, kami sampaikan, setop narasi kontraproduktif. Silakan fokuskan pada materi pembelaan sesuai koridor hukum,” tutur Ali. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru