BerandaHukumPolres Manokwari Tetapkan 3 Orang Sebagai Tersangka Dugaan Makar

Polres Manokwari Tetapkan 3 Orang Sebagai Tersangka Dugaan Makar

MANOKWARI, JAGAMELANESIA.COM – Polres Manokwari resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan makar terkait peringatan 25 tahun kemerdekaan West Papua New Guinea (WPNG) di Manokwari, Papua Barat. Ketiganya yang masing-masing berinisial AN, YK dan AB termasuk dalam 15 orang yang diamankan sebelumnya.

“Ada 3 orang yang kita tetapkan tersangka. Dimana ketiga tersangka memenuhi unsur pada Pasal 106 KUHP yakni makar,” ungkap Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom dikutip, Selasa (29/11/2022).

Herman menjelaskan ketiganya memiliki peran berbeda-beda yakni sebagai penghubung dengan pimpinan NRW-PNG, koordinator aksi hingga hubungan masyarakat. Para tersangka dalam pemeriksaan telah terbukti bersalah dan memenuhi unsur tindak pidana makar sesuai pasal di atas.

“AN itu aktor utama yakni sebagai penghubung antara pimpinan Negara Federal Papua Merdeka di Belanda. Lalu KY sebagai koordinator aksi dan AB itu yang mengumpulkan masyarakat,” jelas Herman.

Menurutnya, tiga tersangka saat ini resmi ditahan untuk diproses hukum lebih lanjut. Sedangkan 12 orang lainnya kini berstatus sebagai saksi dan telah dipulangkan ke kediaman masing-masing.

Selain itu, Herman menyebut massa yang mengikuti aksi peringatan Hari Kemerdekaan NRW-PNG pada hari Minggu lalu bukan hanya berasal dari Manokwari, melainkan juga dari daerah-daerah lainnya.

“12 lain kita jadikan saksi. Masyarakat yang kemarin itu ada dari Kaimana, Fak-Fak, Maybrat dan Manokwari,” ujarnya.

Lebih lanjut, Herman menuturkan kegiatan ibadah yang dilanjutkan dengan orasi-orasi dan banyak bendera negara lain serta bintang kejora merupakan perayaan Hari Kemerdekaan NRW-PNG dan bukan rangkaian kegitan menjelang 1 Desember.

Seperti diketahui, Polres Manokwari membubarkan puluhan warga yang melaksanakan peringatan 25 tahun kemerdekaan West Papua New Guinea di Manokwari, Papua Barat. Kagiatan tersebut berlangsung pada Minggu, 27 November 2022 kemarin.

Dalam kegiatan itu massa yang berjumlah sekitar 60 orang nampak mengibarkan bintang kejora dan bendera negara Amerika, Australia dan Belanda. Aksi massa ini akhirnya dibubarkan aparat Kepolisian lantaran tidak memiliki izin. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru