PAPUA BARAT, JAGAMELANESIA.COM – Dua anggota polisi Bripda DMB dan Bripda FYP yang viral menjilat kue ulang tahun ke-77 TNI mengajukan banding usai keduanya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang kode etik yang digelar pada Jumat (7/10/2022) lalu.
“Kedua terperiksa atas nama Bripda YFP dan Bripda DMB. Hari ini pada pukul 09.00 WIT telah digelar sidang kode etik yang dipimpin Kabid Propam dari hasil sidang telah diputuskan keduanya di-PTDH,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi, Jumat.
Dalam video itu, Bripda DMB nampak menjilat kue tersebut, sedangkan Bripda FYP merekam tindakan itu. Adapun keduanya baru berdinas 3 bulan di kepolisian dan baru 1 bulan menjadi anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat. Kini keduanya akan mengajukan banding atas putusan PTDH itu.
“Kedua oknum tersebut mengajukan banding setelah mendengar putusan sidang kode etik” ungkap Kabid Humas.
Di sisi lain, keputusan PTDH itu sontak mendapat sorotan dari berbagai pihak. Diantaranya adalah seorang Pengamat Kepolisian sekaligus peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto. Ia menilai keputusan PTDH tersebut terlalu berlebihan atas kesalahan etik ringan.
“Sanksi yang diberikan, sidang etik yang diterapkan terlalu berat untuk kesalahan etik ringan,” ungkap Bambang Rukminto dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (8/10/2022).
Lebih lanjut, Bambang juga mengomentari upaya keduanya untuk mengajukan banding atas putusan itu. Menurutnya, apabila banding itu juga ditolak maka itu juga putusan yang berlebihan.
“Kalau sampai sidang banding menolak keberatan mereka, itu pun berlebihan,” kata Bambang.
Bambang pun menyinggung para pelaku obstruction of justice yang beberapa diantaranya belum disidang hingga sekarang. Menurutnya, kesalahan 2 oknum polisi ini tidak seberat pelaku pelaku obstruction of justice itu.
“Kesalahan mereka tidak seberat pelaku obstruction of justice yang beberapa diantaranya belum disidang sampai sekarang,” ujar Bambang.
Sebelumnya, atas perbuatan tidak terpuji itu, DMB dan FYP dijebloskan ke sel Propam Polda Papua Barat. Sedangkan, kue tersebut tidak diserahkan kepada di Kodam Kasuari dan sudah diamankan sebagai barang bukti oleh Kepolisian.
Terkait motif, Polda Papua Barat menyebut tidak ada motif khusus dalam melakukan perbuatan tersebut. Kedua oknum polisi mengaku dirinya hanya main-main. Sementara pihak keluarga juga sudah meminta maaf kepada institusi Polri dan TNI serta berharap keputusan PTDH dapat ditinjau kembali. (UWR)