JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Komnas HAM RI menggelar jumpa pers terkait laporan kasus mutilasi 4 warga Papua yang melibatkan prajurit TNI di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua, Selasa (20/9/2022).
Komnas HAM menduga ada tindakan penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan merendahkan martabat manusia hingga hilangnya nyawa di kasus tersebut.
“Ini yang penting menjadi highlight dari Komnas adalah informasi dugaan penyiksaan, kekerasan, dan perlakuan merendahkan martabat manusia sampai hilangnya nyawa. Jadi ada dugaan penyiksaan, kekerasan, dan juga perlakuan lain yang merendahkan harkat dan martabat manusia,” kata komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.
Beka menuturkan, dalam kasus ini, tim Komnas HAM telah memeriksa sejumlah pihak dan meminta keterangan dari banyak pihak, diantaranya yakni polisi, penyidik TNI, hingga keluarga korban.
Menurutnya, permintaan keterangan dan informasi hingga laporan ini disusun oleh tim pemantau dan penyelidikan yang telah memeriksa sembilan belas orang saksi.
“Terus kemudian enam orang pelaku anggota TNI dan tiga orang pelaku sipil, jadi kan ada 10 ya. Enam anggota TNI dan tiga warga sipil. Satunya, Saudara Roy, masih DPO sampai saat ini,” ujar Beka.
Selain itu, lanjut Beka, tim Komnas HAM juga sudah meninjau langsung sejumlah lokasi terkait kasus mutilasi di Mimika ini. Bahkan, tim Komnas HAM RI Perwakilan Papua hadir langsung dalam proses rekonstruksi pada hari Sabtu, 3 September 2022.
Beka menambahkan, dalam rekonstruksi itu diketahui bahwa para pelaku memiliki sebuah markas yang disebut Mako. Mako ini menjadi tempat berkumpul para pelaku dan melakukan bisnis. Adapun lokasi Mako tersebut berada di bengkel las dan penampungan solar di Nawaripi yang merupakan milik salah satu pelaku.
“Rekonstruksi menghadirkan sembilan pelaku dengan mempraktikkan 50 adegan di TKP, termasuk yang disebut sebagai Mako. Ini Mako ini tempat berkumpulnya para pelaku untuk juga melakukan bisnis,” tutur dia.
“Ada beberapa adegan dalam rekonstruksi yang kemudian mengarahkan pada peran Saudara Roy Marten Howay yang saat ini statusnya masih DPO dari pihak kepolisian,” sambung Beka. (UWR)