BerandaDaerahMendagri Bakal Tunjuk Orang Netral Jadi Penjabat Gubernur 3 Provinsi Baru di...

Mendagri Bakal Tunjuk Orang Netral Jadi Penjabat Gubernur 3 Provinsi Baru di Papua

PAPUA, JAGAMELANESIA.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan melakukan peresmian dan pelantikan penjabat (Pj) gubernur 3 provinsi baru di Papua sesuai amanat UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

Dalam ketiga UU ini, pelantikan Pj gubernur itu dilakukan paling lama 6 bulan sejak UU diundangkan. Tito menyebutkan pihaknya akan memanfaatkan sisa waktu 5 bulan ini untuk mencari Pj gubernur yang tepat.

Sejauh ini, Tito mengaku banyak masukan terkait sosok Pj gubernur di 3 provinsi itu, diantaranya yang menginginkan Pj berasal dari orang asli Papua (OAP). Akan tetapi persoalan momentum menjelang Pemilu 2024 nampaknya turut menjadi pertimbangan dalam penunjukan Pj gubernur.

“Ada yang berpendapat jabatan tersebut harus diisi orang asli Papua. Namun, ada pula yang menyampaikan mereka akan bertanding pada Pilkada 2024,” kata Mendagri Tito Karnavian di Jayapura, Sabtu (13/8/2022).

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pada prinsipnya, siapa pun penjabat gubernur nanti harus mampu menjalankan atau meletakkan landasan-landasan menjadi provinsi di 3 wilayah tersebut.

“Masih ada waktu 5 bulan untuk mencari karateker gubernur.  Prinsipnya, siapapun penjabatnya, harus bisa menjalankan atau meletakkan landasan-landasan menjadi provinsi,” katanya.

Tito menilai penempatan orang netral untuk mengisi jabatan pj gubernur merupakan pilihan yang tepat. Dengan begitu, ia berharap pelaksanaan pemilihan umum pada tahun 2024 dapat berjalan lancar.

“Karena beberapa pertimbangan, sebaiknya penjabat caretaker adalah orang netral. Intinya penjabat atau karteker harus bisa netral pada saat pilkada berlangsung. Tentu yang kita harapkan mampu mendorong percepatan pembangunan di tiga provinsi baru,” tegasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi meneken 3 Undang-Undang tentang pembentukan provinsi baru di Papua pada pada Senin, 25 Juli 2022.

“Bahwa pemekaran wilayah di Papua perlu memperhatikan aspirasi masyarakat Papua untuk mempercepat pemerataan, pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua, khususnya di Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat,” bunyi pertimbangan ketiga aturan tersebut, dikutip Senin (1/8/2022).

Terkait Pj gubernur, usai nanti dilantik, masing-masing penjabat harus membentuk perangkat daerah dengan termin 3 bulan maksimal sejak pelantikan. Hal itu tercantum dalam pasal 11 di tiap-tiap beleid. Targetnya, pembentukan daerah otonomi baru di Papua akan Selesai pada 25 Januari 2024 mendatang. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru