BerandaNasionalMendagri Serahkan Nama-Nama Calon Penjabat Gubernur di 3 Provinsi Baru ke Wapres

Mendagri Serahkan Nama-Nama Calon Penjabat Gubernur di 3 Provinsi Baru ke Wapres

JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian disebut telah menyampaikan sejumlah nama calon Penjabat (Pj) Gubernur di 3 provinsi baru di Papua kepada Wapres Ma’ruf Amin. Hal ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara Wapres Masduki Baidlowi beberapa waktu lalu.

Pj Gubernur yang dimaksud masing-masing untuk Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan. Masduki mengatakan, nama-nama yang disebutkan Mendagri itu sebatas masukan dan belum dibahas secara lebih terperinci.

“Belum dibahas secara detail tapi memang Bapak Mendagri tadi sudah melaporkan mengenai siapa yang akan menjadi pemimpin di wilayah-wilayah baru,” kata Masduki Baidlowi usai mengikuti rapat terkait Papua yang dipimpin Wapres Ma’ruf Amin dan dihadiri Menkopolhukam Mahfud MD, Mendagri Tito Karnavian, dan Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (2/8/2022).

“Aspirasinya sudah banyak, beberapa tokoh, disebutkan beberapa nama, tapi semuanya masih belum final. Iya (nama calon Pj), semuanya sudah disampaikan tapi belum ada yang sifatnya final karena sifatnya masukan,” kata Masduki.

Menurut Masduki, Wapres saat ini lebih fokus pada pelaksanaan pembangunan infrastruktur dan aturan-aturan baru di 3 DOB tersebut yang dibahas dengan sejumlah menteri terkait.

“Dan lebih kepada bagaimana Wapres concern supaya pelaksanaan di lapangan betul-betul untuk infrastruktur, dan aturan-aturan supaya tidak ada konflik di daerah. Itu yang diutamakan Wapres, yang diharapkan seperti itu,” jelasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken 3 Undang-Undang tentang pembentukan provinsi baru di Papua pada pada Senin, 25 Juli 2022. Ketiga UU ini juga mengatur tentang peresmian dan pelantikan penjabat gubernur.

Peresmian dan pelantikan penjabat gubernur itu akan dilakukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) paling lama 6 bulan sejak UU diundangkan. Selanjutnya, usai nanti dilantik, masing-masing penjabat harus membentuk perangkat daerah dengan termin 3 bulan maksimal sejak dilantik. Hal itu tercantum dalam pasal 11 di tiap-tiap beleid.

Adapun dasar hukum pembentukan ketiga provinsi ini dituangkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, UU Nomor 15 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan UU Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan-Undang (UU) 14/2022, UU 15/2022, dan UU 16/2022.

“Bahwa pemekaran wilayah di Papua perlu memperhatikan aspirasi masyarakat Papua untuk mempercepat pemerataan, pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua, khususnya di Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten Asmat,” bunyi pertimbangan ketiga aturan tersebut, dikutip Rabu (3/8/2022). (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru