PAPUA BARAT, JAGAMELANESIA.COM – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum menyampaikan bahwa dana Otonomi Khusus pada tahun 2021 dan pertengahan 2022 telah ditransfer oleh pemerintah pusat ke kabupaten dan kota se-tanah Papua.
Filep menyebut, besaran dana Otsus dari pemerintah pusat ini sebesar Rp. 8,5 triliun untuk Papua dan Papua Barat. Dengan begitu, menurutnya, tidak ada alasan atau dalih apapun dari pemerintah daerah baik kabupaten/kota yang menyebut tidak menerima dana transfer Otsus.
Lebih lanjut, ia menekankan, pemda harus terbuka dan transparan kepada masyarakat Papua terutama terkait pengelolaan dana Otsus sesuai dengan peruntukannya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus bagi Papua.
“Dana Otsus sudah ditransfer dari pemerintah Pusat ke kabupaten/kota se-tanah Papua, maka masyarakat Papua wajib menikmati melalui berbagai program dari pemerintah daerah,” ungkap Filep Wamafma, Kamis (28/7/2022).
Berkaitan dengan hal itu, Filep mengajak masyarakat asli Papua untuk turut mengawasi dana transfer Otsus tersebut. Selain masyarakat, ia mengatakan bahwa fraksi Otsus DPR Papua dan Papua Barat juga memiliki tugas dan tanggung jawab dalam hal pengawasan dana Otsus agar penggunaannya benar-benar menyentuh masyarakat asli Papua.
“Jadi tugas DPR Otsus untuk memastikan dana transfer Otsus di daerah dapat menjawab kebutuhan masyarakat asli Papua. Maka pemerintah berkewajiban memanfaatkan dana itu untuk pemberdayaan masyarakat asli Papua, seperti afirmasi pendidikan, kesehatan dan ekonomi kemasyarakatan,” katanya.
Senator asal Papua Barat ini menuturkan, dana Otsus kali ini ditransfer langsung dari pemerintah Pusat ke pemerintah kabupaten/kota tanpa melalui pemerintah Provinsi. Dana Otsus ini juga terus meningkat yakni pada tahun 2020 menjadi Rp. 5,9 triliun untuk Papua, dan Rp. 2,5 triliun untuk Papua Barat dan terbaru di tahun 2022 sebesar Rp. 8,5 triliun yang dibagi untuk kedua provinsi.
Diketahui, total dana Otsus yang disalurkan meningkat dari waktu ke waktu, pada 2002 sebesar Rp. 1,38 triliun, kemudian pada tahun 2020 menjadi Rp. 13,05 triliun. Hal ini menunjukkan dana Otsus meningkat signifikan hingga 10 kali lipat semenjak dana itu digulirkan bagi Papua dan Papua Barat. (WRP)