JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya (PBD) diputuskan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-28 masa persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 hari ini, Kamis (7/7/2022).
Rapat yang digelar di Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel dan Ketua DPR RI Puan Maharani bersama Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus.
Dalam rapat tersebut, juru bicara masing-masing fraksi menyampaikan pandangannya mengenai RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR RI tentang Pembentukan Provinsi PBD tersebut secara tetulis. Rachmat Gobel kemudian menanyakan persetujuan terkait RUU PBD kepada seluruh fraksi yang hadir.
“Dengan demikian 9 fraksi telah menyampaikan pendapat fraksinya masing-masing. Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat. Apakah RUU usul inisiatif Komisi II DPR RI tentang Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui jadi RUU usul DPR RI?” kata Gobel kepada anggota Dewan.
“Setuju,” ujar anggota Dewan.
Seperti diketahui, selain RUU pembentukan Papua Barat Daya, masih ada usulan pembentukan Provinsi Papua Utara yang masuk ke DPR. Usulan itu disampaikan oleh anggota DPR RI dapil Papua Yan Permenas Mandenas.
Sebelumnya, pemerintah bersama DPR RI telah mengesahkan RUU 3 DOB di Papua menjadi UU yaitu tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.
Teranyar, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, setelah UU DOB Papua disahkan, selanjutnya menyiapkan pemerintahan serta payung hukum yang nantinya menjadi instrumen di wilayah tersebut.
“Dalam waktu dekat adalah bagaimana membentuk pemerintahan di sana, yang kedua adalah menyiapkan payung hukum atau instrumen hukum untuk keterisian Wakil Rakyat di DPR, kemudian di DPD, dan DPRD tingkat satu provinsi,” kata Mahfud di laman YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (5/7/2022). (UWR)