BerandaHukumLBH Papua Harap Adanya Pembentukan Pengadilan HAM di Papua dan Tim Penyidik...

LBH Papua Harap Adanya Pembentukan Pengadilan HAM di Papua dan Tim Penyidik Ad Hoc Kasus Paniai

JAGAMELANESIA.COM – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay berharap Presiden Joko Widodo dapat mengeluarkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Pengadilan HAM di Papua sehingga proses penuntutan atas kasus Paniai dapat dilakukan di Lingkungan Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura. Hal itu menurutnya sesuai dengan amanat pasal 45 ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Ia juga mengharapkan Tim Penyidik Kejaksaan Agung yang menangani kasus dugaan pelanggaran HAM berat pada kejadian Paniai 2014 silam melibatkan unsur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Orang Asli Papua (OAP) hingga akademisi guna menjaga independensi tim.

“Diharapkan dalam Tim Penyidik yang berjumlah 22 orang itu wajib ada unsur pemerintah dan atau masyarakat dari kalangan akademisi, lembaga swadaya dan orang asli Papua yang dijadikan anggota Penyidik Ad Hoc diangkat menjadi Tim Penyidik Paniai dalam rangka menciptakan profesionalisme dan independensi dalam melakukan penyidikan ini,” ujar Gobay dilansir dari Tirto, Rabu (8/12/2021).

Oleh karena itu, Gobay meminta kepada Komnas HAM RI dan perwakilan Komnas HAM di Papua untuk memantau kinerja Tim Penyidik. Ia juga meminta kepada Gubernur Papua-Papua Barat bersama DPRP untuk mendesak pembentukan Pengadilan HAM di Papua.

Menurutnya, jika berdasarkan peraturan hukum yang ada yakni Pasal 22 UU Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pengadilan dugaan pelanggaran HAM berat Paniai akan dilakukan di Makassar, Sulawesi Selatan.

“Ketua Komnas HAM dan Kepala Komnas HAM RI Perwakilan Papua wajib memantau profesionalisme tim penyidik. Sementara, Gubernur Papua dan Papua Barat serta Ketua DPRP segera mendesak Pembentukan Pengadilan HAM di Papua dan pelibatan penyidik Ad Hoc,” jelasnya.

Diketahui, peristiwa Paniai berdarah yang terjadi pada 7-8 Desember 2014 lalu kini memasuki babak baru pasca Jaksa Agung ST. Burhanuddin sebagai Penyidik Pelanggaran HAM Berat telah menandatangani Keputusan Jaksa Agung Nomor 267 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM yang Berat di Paniai, Papua Tahun 2014.

Keputusan itu juga berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-79/A/JA/12/2021 tanggal 3 Desember 2021. Kini Kejaksaan Agung telah menunjuk Tim Penyidik Dugaan Pelanggaran HAM Berat di Paniai sebanyak 22 Jaksa Senior yang diketuai oleh jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Tim ini dibentuk dengan memperhatikan Surat Komnas HAM Nomor 153/PM.03/0.1.0/IX/2021 tanggal 27 September 2021 yang menanggapi pengembalian berkas perkara hasil penyelidikan dugaan pelanggaran HAM di Paniai, Papua beberapa waktu lalu. Peristiwa Paniai ini terjadi pada masa Panglima TNI Moeldoko pada periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, Komnas HAM juga telah menagih janji Presiden Jokowi untuk menuntaskan kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai.

Berdasarkan data Komnas HAM, dalam kasus dugaan pelanggaran HAM berat Paniai mengakibatkan 4 orang berusia 17-18 tahun meninggal dunia akibat luka tembak dan luka tusuk. Selain itu, terdapat 21 orang lainnya mengalami luka akibat penganiayaan. Komnas HAM juga mencatat pada peristiwa Paniai itu telah terjadi pelanggaran terhadap hak-hak perempuan, anak dan hak atas rasa aman. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru