BerandaDaerahKetua PERADI Kota Ternate, Soroti Alih Fungsi Lantai II Gedung Pasar Kuliner

Ketua PERADI Kota Ternate, Soroti Alih Fungsi Lantai II Gedung Pasar Kuliner

TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Terkait dengan alih fungsi lapak Pasar Kuliner (PS. Kuliner) lantai dua, yang beralamat di Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, disoroti salah satu praktis hukum.

Ketua PERADI Kota Ternate, Muhammad Konoras, SH, MH, kepada tim jagamelanesia.com, Sabtu (2/10), menyampaikan bahwa salah satu indikator terjadinya tindak pidana korupsi (Tipikor) adalah, menggunakan anggaran tidak sesuai dengan peruntukannya seperti sewa lapak pada lantai dua PS. Kuliner

Pertanyaannya adalah bagaimana dana yang digunakan telah sesuai dengan peruntukannya?, sementara gedung PS. Kuliner yang dialih fungsikan dari rencana awala pembangunan, diaman semula diperuntukan, untuk kepentingan penjual kuliner kemudian dialih fungsikan menjadi tempat tinggal atau kost, yang mana ditagih bayarannya, oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Ternate, dengan dasar penagihan retribusi lapak kuliner.

Lanjut Ko Ama, sapaan akrab Muhammad Konoras, jika benar gedung Pasar Kuliner lantai II yang semulanya diperuntukan, untuk para penjual kuliner namun saat ini telah beralih fungsi menjadi kamar kost. Dan tidak diketahui anggota DPRD, sebagaimana yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Ternate, Heny Sutan Muda, melalui media ini pada beberapa waktu lalu, maka hal ini dapat dikualifisir sebagai tindakan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan negara.

“Oleh karena itu Walikota harus diundang oleh DPRD untuk memberikan penjelasan dan BPKP wajib melakukan Audit, untuk memastikan adanya kerugian negara atau tidak,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ama, menjelaskan bahwa Pasar itu dibangun degan menggunakan APBD maka pengalihan fungsi Pasar, wajib juga diketahui oleh DPRD agar tidak terindikasi ada penyalahgunaan wewenang.

Ia juga mengaku kurang lebih 2 hari yang lalu beberapa pedagang datang ke kantornya, dan melaporkan tindakan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Dinas Pasar, dimana mereka para pedagang dikenakan pungutan uang senilai 20 juta rupiah, 15 juta rupiah dan yang paling kecil 2 juta rupiah per pedagang dan dijanjikan akan diberikan tempat jualan, yang layak ternyata itu hanya tipuan versus penggelapan.

“Hal ini sangat disayangkan kata Ama, karena tidak ada respon dari Walikota untuk menertibkan para PNS yang nakal tersebut. Olehnya itu saya berharap kepada Walikota dengan Program Andalannya tidak sekedar jalan jalan, tapi yang paling utama adalah membersihkan moral pejabat / ASN yang di duga melakukan tindak pidana korporasi (Tipikor) tersebut,” tutupnya.(ST).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru