SOFIFI, JAGAMELANESIA.COM – Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 tahun 2016, tentang (Revitalisasi SMK) Memacu SMK Bidang Seni dan Industri Kreatif Dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif, ini menggandengkan beberapa Kementrian Koordinator, Badan yang relevan dengan SMK dan pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur.
Berdasarkan pendahuluan Inpres tersebut maka Dinas Pendidikan Provinsi, diberikan tanggungjawab terhadap 6 poin penting, antaranya;
- Membuat Peta pengembangan SMK.
- Menyempurnakan dan menyelaraskan kurikulum SMK dengan kompetensi sesuai kebutuhan pengguna lulusan (Link and Match).
- Meningkatkan jumlah dan komposisi bagi pendidik dan tenaga kependidikan SMK.
- Meningkatkan kerjasama dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Daerah, dan Dunia Usaha atau Industri.
- Meningkatkan akses sertifikasi lulusan SMK dan akreditasi SMK.
- Membentuk kelompok kerja pengembangan SMK.
Jika dikaji dari poin per poin diatas maka Dinas Pendidikan memiliki peran penting, guna menyukseskan Inpres tersebut demi mengangkat kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), di wilayahnya masing-masing tak terkecuali Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara (Malut).
Kepala Seksi Kurikulum Bidang SMK, Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara, Makmur, saat dikonfirmasi tim jagamelanesia.com, via telepon seluler, Jum’at (1/10), menyampaikan bahwa terkait dengan Inpres No. 9 tahun 2016 pihaknya telah melakukan perencanaan dan pengembangan SMK.
Makmur mengaku Inpres ini seharusnya dimulai untuk star awal peletakan fondasinya di tahun 2016-2018 dan maksimalnya tahun 2019, namun ada keterlambatan dikarenakan satu dan lain hal sehingga pihaknya, baru memulai perncanaan dan pengembangan pada tahun 2020 lalu, sesuai perintah Kadis Pendidikan Imam Mahdi paska dilantik selaku Kepala Dinas,” ujarnya.
Sambungnya, atas perintah Kadis tersebut pihaknya langsung membuat perencanaan dan pengembangan SMK, yang diproyeksikan dimulai pada tahun 2020 hingga 2024, akan tetapi ini masih sebatas internal Dinas Pendidikan, dikarenakan perencanaan dan pengembangan SMK ini ada keterkaitannya dengan beberapa instansi, diantaranya BAPEDA, Nakertrans, dan masih ada beberapa Instansi lainnya yang memiliki keterkaitan dengan pengembangan SMK itu sendiri.
Lebih lanjut Makmur, menjelaskan bahwa hal yang paling mendasar terkait dengan perencanaan dan pengembangan SMK, yakni harus dibuatkan Peraturan Gubernur (Pergub), dan ini adanya di BAPEDA. Olehnya itu pihaknya sudah membangun komunikasi dengan BAPEDA, namun saat ini masih dihadapkan dengan STQ Nasional sehingga ini akan dibahas lebih lanjut paska STQ nantinya.
“Jadi nanti paska STQ kita akan membentuk tim percepatan pengembangan SMK, yang di SK kan barulah ditelaah kembali sesuai dengan keinginan Inpres, karena harus dikaji secara mendalam terkait dengan beberapa hal penting, pada instansi-instansi terkait salah satunya yakni Nakertrans, dimana kita haru mengetahui proyeksi kebutuhan tenaga kerja diwilayah Malut, untuk level menengah hingga 2024 berapa banyak, kemudian jabaran pengembangan industri pada Dinas Perindustrian harus disinkronkan, dan yang terpenting juga adalah mensinkronkan Visi dan Misi Gubernur Malut di bidang pendidikan,” jelasnya.
Untuk diketahui Provinsi Maluku Utara, memiliki Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) sebanyak 145, dan ini sudah diklasifikasikan dalam tiga level untuk memenuhi Inpres tersebut, dimana level pertama yakni SMK Pusat Keunggulan, level dua SMK Pengembangan, serta SMK Pembinaan, dan ini sudah dipetakan sesuai dengan potensi wilayah masing-masing.(ST).