HALMAHERA SELATAN, JAGAMELANESIA.COM –  Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhainis (DPD – GPM) Maluku Uatara (Malut) kembali mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, untuk menyelidiki oknum-oknum yang terlibat atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), terkait pengadaan Alatkesehatan (Alkes) dan alat Laboratorium TA. 2016 – 2017 pada Dinas Kesehatan Halmahera Selatan.

Wakil ketua Bidan Kaderisasi dan Idologi DPD GPM Malut Sudarso Manan, kepada tim jagamelanesia.com, Senin (12/7), menyampaikan bahwa desakan yang dilakukan pihaknya ini berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RIperwakilan Maluku Utara, ataslaporan Keuangan Pemerintah DaerahKabupaten Halmahera Selatan ( LKPD) Tahun 2016, Nomor: 15.C/LHP/XIX.TER/5/2017, tertanggal 22 Mei 2017.

Sudarso menyebutkan, BPK RI perwakilan Malut telahmemerintahkan mantan Kepala Dinas Kesehatan Halmahera Selatan, Ahmad Rajak, untuk menginstruksikan PPK agar segera menagih denda senilai Rp 5 ratus Juta lebih kepada pihakpenyedia barang dan jasa, untuk kemudian menyetorkannya ke rekening Kas Daerah.

“Namun Kadinkes Halsel saat itu tidak menindak lanjuti instruksi BPK RI perwakilan Malut, bahkan sampai sejauh ini Dinkes Halsel belum habis menyetor uang denda tersebut ke rekening kas Daerah Halsel,” ujarnya.

Sudarso pun membeberkan hasil pengadaan yang dilakukan oleh Dinkes Halsel pada TA. 2016 – 2017, yakni sebanyak 15 Paket alat kesehatan (Alkes) dan kelima belas paket ini di duga fiktif diantaranya, pengadaan Alkes Rumah Sakit (RS) Obi dengan nomor kontrak 13/937/SPP/DAK/DINKES- HS/VI/2016, tanggal 27 Juni 2016, yang nilai kontraknya sebesar Rp. 1.762.000.000, pengadaannya melalui PT. Cemara Kedawung Kamil ok, dan total jumlah keterlambatan pekerjaan senilai Rp. 19.191.382.

Selain itu ada juga pengadaan Alkes RS Bisui E-Catalogue sesuai nomor kontrak 26/937/SPP/DAK/DINKES- HS/X/2016 tanggal 24 Oktober 2016, pengadaannya melalui PT. Jema Indo Mandiri, nilai kontraknya sebesar Rp. 432.869,840, serta nilai keterlambatan pekerjaan sebesar Rp 387,615,265. Pengadaan Alkes RS Obi dan RSB Bisui E-Catalogue  sesuai nomor kontrak 27/937/SPP/DAK/DINKES- HS/X/2016 tanggal 24 Oktober 2016, pengadaannya melalui PT. Rama Mulia Sejahtera dengan nilai kontrak Rp 2.530.596.895, serta nilai keterlambatan sebesar Rp. 2.266.034.493.

Pengadaan Alkes E-Catalogue RS Obi dan RS Bisui, sesuai nomor kontrak 28/937/SPP/DAK/DINKES-HS/X/2016, tanggal 24 Oktober 2016, pengadaannya melalui PT. Bold Technologies Leading Indonesia, dengan nilai kontrak Rp. 730,500,000, serta keterlambatan pekerjaan senilai Rp. 654.129.545.
Pengadaan Alkes puskesmas E-Catalogue, nomor kontrak 29/937/SPP/DAK/DINKES- HS/X/2016, tanggal 24 Oktober 2016, pengadaannya melalui PT. Bold Technologies Leading Indonesia, pada Puskesmas Saketa, Laiwui, Kayoa, Labuha, SP2 Lalubi (Sumber
Makmur), nilai kontrak Rp. 465.000.000, serta keterlambatan pekerjaan senilai Rp 416.386.364.

Pengadaan Alkes di RS Bisui E-Catalogue, nomor kontrak 30/938/SPK/DINKES-HS/X/2016,tanggal 24 Oktober 2016, pengadaannya melalui PT. Medtek, nilai kontrak Rp 101.936.000, serta keterlambatan pekerjaan senilai Rp. 91.279.755.

Pengadaan Alkes puskesmas E-Catalogue nomor 31/938/SPK/DINKES-HS/X/2016
tanggal 24 Oktober 2016, pengadaannya melalui PT. Medtek, untuk Puskesmas Babang, Gandasuli, Bibinoi, Laiwui, Madopolo,Makian, Kayoa dan Saketa, nilai kontrak Rp 2.386.572.800, serta keterlambatan pekerjaan senilai Rp. 2.137.067.462.

“Selanjutnya pengadaan Alkes e-catalogue nomor 32/937/SPP/DAK/DINKES- HS/X/2016 tanggal 26 Oktober 2016, pengadaannya melalui PT. Era Surya Persada, untuk RS Obi dan RSB Bisui, nilai kontrak Rp. 168.516.000, serta nilai keterlambatan pekerjaan sebesar Rp. 150.898.418. Pengadaan Alkes RS E-Catalogue nomor 33/937/SPP/DAK/DINKES- HS/X/2016 tanggal 26 Oktober 2016, pengadaannya melalui PT. Gandasari Ekasatya untuk RS Obi dan RS Bisui, nilai kontrak Rp. 217.777.200, serta nilai keterlambatan pekerjaan sebesar Rp. 195.009.584.

Pengadaan Alkes RS E-Catalogue nomor 34/937/SPP/DAK/DINKES- HS/X/2016 tanggal 26 Oktober 2016, pengadaannya melalui PT. Mitra Inti Medika untuk RS Bisui, nilai kontrak Rp. 287.015.570, serta nilai keterlambatan pekerjaan sebesar Rp. 257.009.396. Pengadaan Alkes puskesmas E-Catalogue nomor 35/937/SPK/DINKES-HS/X/2016 tanggal 26 Oktober 2016, pengadaannya melalui PT. Kirana JayaLestari, untuk Puskesmas  Saketa, Laiwui, Madopolo,Kayoa, Makian dan Bibinoi, nilai kontrak Rp. 2.208.464.928, serta keterlambatan pekerjaan senilai Rp. 1.977.579.958.

Pengadaan Alkes RS E-Catalogue nomor 36/937/SPP/DAK/DINKES- HS/X/2016 tanggal 26 Oktober 2016, pengadaannya melalui PT. Abadi Nusa Usaha Semesta, untuk RS Obi dan RS Bisui dengan nilai kontrak Rp. 71.503.475, serta keterlambatan pekerjaan senilai Rp. 64.028.112. Pengadaan Alkes RS e-catalogue nomor 37/937/SPP/DAK/DINKES- HS/X/2016 tanggal 24 Oktober 2016, pengadaannya melalui PT. FA Antares Medika, untuk RS. Obi dan RS Bisui, nilai kontrak Rp. 41.970.000, serta keterlambatan pekerjaan senilai Rp. 37.582.227.

Pengadaan alat laboratorium RS. Obi dan RSB. Bisui E-Cataloguenomor 42/937/SPP/DAK/DINKES- HS/XI/2016 tanggal 15 November 2016, pengadaannya melalui PT. Manunggaling Karsa Persada, nilai kontrak Rp. 2.364.600.000, serta keterlambatan pekerjaan senilai Rp. 1.350.086.131. Serta yang terakhir pengadaan Alkes puskesmas paket III nomor 43/937/SPP/DAK/DINKES- HS/XI/2016 tanggal 15 November 2016, pengadaannya melalui PT. Betari Riyadi, untuk Puskesmas Saketa, Laiwui, Madopolo,Kayoa, Makian dan Bibinoi, sesuai dengan nilai kontrak Rp. 441.600.000, dan serta keterlambatan pekerjaan senilai Rp. 392.674.368.

“Jika dihitungan total jumlah keterlambatan pekerjaan untuk diadakan pengadaan Alkes tersebut, dengan jumlah secara keseluruhan senilai Rp 10.377.381.080,00.- ( Sepuluh miliar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) dan Denda keterlambatan pekerjaan dari 15 perusahaan maksimal 5% itu senilai Rp518.869.054,00.- ( Lima Ratus delapan belas juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu lima puluh empat rupiah),” ungkap Sudarso.

Untuk itu selaku wakil ketua Kaderisasi DPD GPM Maluku Utara, meminta ketegasan pihak penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, agar secepatnya di tindaklanjuti laporan hasil audit BPK tersebut, karena di duga kuat ada indakasi korupsi pada 15 Paket Pengadaan Alkes oleh Dinkes Halsel TA. 2016-2017 tersebut.

Selain itu, Sudarso Juga meminta kepada Bupati Halmahera Selatan H. Usman Sidik, agar segera mencopot Ahmad Rajak, dari jabatannya selaku kepala Dinas Perhubungan Halsel saat ini, dikarenakan sebelumnya ia menjabat sebagai Kadis Kesehatan Halsel.

Ia juga menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya bakal melaporkan secara resmi dugaan kasus tindak pidan korupsi pengadaan Alkes dan alat laboratorium, pada Dinas Kesehatan Halsel TA. 2016-2017 ini ke Kejati Malut, agar memanggil dan memeriksa saudara Ahmad Rajak selaku mantan Kadis Kesehatan Halsel,” tutupnya.(ST).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini