TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) telah resmi menahan empat orang terduga kasus korupsi pengadaan kapal nautika dan alat simulator. Empat orang tersebut yakni Imran Yakub, Ibrahim Ruray, Zainudin Hamisi, dan Reza.
Penahanan ini dilakukan setelah Tim Penyelidik Kejati Malut menyelesaikan hasil penyelidikannya terkait dengan dugaan kasus korupsi pengadaan kapal nautika T.A. 2019 melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Maluku Utara (Malut).
Salah satu terduga yakni Imran Yakub berposisi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Maluku Utara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut), Erryl Prima Putra Agoes, melalui konferensi pers menyampaikan bahwa empat orang terduga kasus korupsi di Dikbud Maluku Utara senilai Rp7,8 miliar di tahun 2019 ini, ditahan selama 20 hari terhitung dari 24 Juni sampai 13 Juli 2021.
“Keempat orang ini akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Ternate untuk menunggu proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Ia menyebutkan dalam kasus tersebut ditemukan kerugian keuangan negara senilai Rp4,7 miliar. Temuan ini sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Maluku Utara.
Keempat terduga kasus korupsi tersebut dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ST)