BerandaDaerahPolres Mappi Serahkan Tersangka Korupsi Bansos ke Kejari Merauke

Polres Mappi Serahkan Tersangka Korupsi Bansos ke Kejari Merauke

MERAUKE, JAGAMELANESIA.COM – Polres Kabupaten Mappi menyerahkan seorang warga berinisial RWB (57), tersangka kasus korupsi penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial Kabupaten Mappi TA 2013 pada Jumat (11/6). Tersangka bersama barang bukti diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di kantor Kejaksaan Negeri Merauke.

Kapolres Mappi AKBP Damianus Dedy Susanto, S.H., S.I.K., M.H ketika dikonfirmasi jagapapua.com mengatakan, penyerahan tersangka RWB (57) karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).

Penyerahan tersangka RWB (57) diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima tersangka.

“Dengan diserahkan tersangka RWB (57) ke pihak Kejaksaan maka proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan oleh Kejaksaan hingga ke meja hijau/persidangan,” ucapnya.

Sebelumnya tersangka RWB (57) yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Mappi sekaligus PA (Pengguna Anggaran) pada SKPD Setda dan juga selaku ketua Tim TAPD Kabupaten Mappi TA 2013 dan yang mengelola Dana Bansos terencana Rp26.250.000.000,- dan tak terencana Rp2.500.000.000.

Penetapan pagu anggaran tersebut bukan berdasarkan permohonan/proposal dari masyarakat (bertentangan dengan Permendagri 39/2012 perubahan Permendagri 32/2011 Pasal 32 (1) dan (2) tentang Pedoman Hibah dan Bansos dan Perbup No 33/2013 tentang Pedoman Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Hibah dan Bansos Kabupaten Mappi.

Diketahui hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Papua No: SR-100/PW26/5/2015, tanggal 11 juni 2015 atas dugaan TPK dana Bansos di Sekretaris Daerah Kabupaten Mappi TA 2013 mengalami total kerugian negara sebesar Rp10.839.415.615,- (sepuluh milyar delapan ratus tiga puluh sembilan juta empat ratus lima belas ribu enam ratus lima belas rupiah).

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 8 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat)  tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)  dan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). (rls/LR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru