BerandaDaerahTersangka Pencabulan Anak Diserahkan ke Pengadilan Negeri Merauke

Tersangka Pencabulan Anak Diserahkan ke Pengadilan Negeri Merauke

MERAUKE, JAGAMELANESIA.COM – Penyidik Satuan Reskrim Polres Boven Digoel melaksanakan kegiatan tahap II kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak yang ditangani di Kejaksaan Negeri Merauke, Rabu (09/06/2021).

Pelaksanaan bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Merauke secara online berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/65/IV/2021/Papua/Res Bodi, tanggal 04 April 2021 dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Merauke Nomor: B513/R.1.15/Eku.1./05/2021, tanggal 31 Mei 2021 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara pidana tersangka MS (30 thn) Kampung Sokanggo Distrik Mandobo dinyatakan sudah lengkap.

Dikumpulkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar baju kaos oblong anak warna biru serta 1 (satu) buah celana pendek anak berwarna abu-abu dan terdapat lis disamping kanan dan kiri berwarna biru putih.

Kasat Reskrim dalam kesempatannya mengatakan bahwa dalam penyerahan tersangka MS dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kasmawati, S.H dapat berjalan dengan lancar.

“Tersangka Melanggar Pasal: 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E UU RI NO 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI NO 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang,” ungkap Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa pihaknya akan terus berusaha mengungkap kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Boven Digoel. (rls)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru