BerandaDaerahPraktisi Hukum Malut Kritisi Pernyataan Kepala KSOP Ternate Terkait Terbakarnya KM Karya...

Praktisi Hukum Malut Kritisi Pernyataan Kepala KSOP Ternate Terkait Terbakarnya KM Karya Indah

TERNATE, JAGAMELANESIA.COM –  Pernyataan Kepala KSOP Kelas II Ternate terkait dengan terbakarnya KM Karya Indah di perairan Lifmatola Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) dikritisi salah satu praktisi hukum Maluku Utara (Malut), Kamis (3/6).

Diketahui pada Senin, 31 Mei 2021 kemarin, Kepala KSOP Kelas II Ternate Affan Tabona melalui konferensi persnya telah menyampaikan secara resmi terkait dengan terbakarnya KM Karya Indah, dimana ada temuan penumpang liar yang tidak terdaftar dalam manifest data penumpang pada saat evakuasi dilakukan oleh Tim SAR Gabungan Kabupaten Kepsul.

Menurutnya terkait penumpang KM Karya Indah yang tidak terdaftar dalam manifest data penumpang ini bukan menjadi tanggung jawab pihaknya, melainkan tanggung jawab nahkoda kapal. Hal tersebut didasari dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia PM Nomor 82 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar.

Namun pernyataan Kepala KSOP Kelas II Ternate tersebut kemudian mendapat tanggapan keras dari salah satu praktisi hukum yang juga pengacara senior Maluku Utara, Muhammad Konoras, SH., MH.

Kepada tim jagamelanesia.com, Muhammad Konoras mengatakan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Kepala KSOP Kelas II Ternate terkait penumpang KM Karya Indah yang tidak terdaftar dalam manifest data penumpang bukan menjadi tanggung jawab pihak KSOP Ternate, menurutnya merupakan sebuah pernyataan yang sangat tidak mendasar.

“Jika PM Nomor 82 Tahun 2014 tersebut dijadikan dasar oleh pihak KSOP Ternate untuk melepas tanggung jawab atas terbakarnya KM Karya Indah dengan temuan penumpang liar yang tidak terdaftar dalam data manifest, ini merupakan suatu pemikiran liar tanpa mengkaji poin per poin isi dari PM tersebut,” tuturnya.

Muhammad melanjutkan, dalam isi PM tersebut sangat jelas mengulas tentang tanggung jawab kesyahbandaran, yakni KSOP pelaksana lapangan bertanggungjawab dalam pengawasan atas keberangkatan kapal sebelum menerbitkan surat persetujuan berlayar berdasarkan surat pernyataan nahkoda kapal.

“Artinya sebelum surat persetujuan berlayar diterbitkan dan sebelum kapal diberangkatkan dari dermaga asal ke dermaga tujuan, maka berdasarkan surat pernyataan nahkoda KSOP berkewajiban mengawasi serta memeriksa kelengkapan kapal, muatan kapal, kemudian penumpang kapal berdasarkan dokumen manifest yang telah diserahkan oleh nahkoda kapal,” terangnya.

Jika ada kelengkapan kapal yang kurang, kelebihan muatan, dan jumlah penumpang tidak sesuai dengan data manifest, maka KSOP memiliki hak untuk tidak memberangkatkan kapal tersebut. KSOP juga berhak untuk mencabut surat persetujuan berlayar.

“Akan tetapi, jika ada temuan semacam itu kemudian KSOP tetap memberangkatkan kapal tersebut, maka ini merupakan sebuah kelalaian dalam pengawasan dan jika terjadi kecelakaan maka KSOP harus ikut bertanggungjawab,” tutup Muhammad. (ST)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru