BerandaDaerahOperasi Pekat Mansinam, Polda Papua Barat Musnahkan Ribuan Miras

Operasi Pekat Mansinam, Polda Papua Barat Musnahkan Ribuan Miras

MANOKWARI, JAGAMELANESIA.COM – Polda Papua Barat mengadakan konferensi pers terkait hasil operasi pekat mansinam tahun 2021 pada Kamis (6/5). Kapolda Papua Barat, Irjen Pol Dr.Tornagogo Sihombing S.IK, M.Si mengatakan dalam operasi pekat mansinam yang dilaksanakan dari tanggal 25 April hingga tanggal 5 Mei 2021 merupakan upaya cipta kondisi Polda Papua Barat dalam rangka mamasuki bulan suci Ramadhan dan pelaksanaan hari raya Idul Fitri.

“Dengan adanya oprasi pekat mansinam ini kita berharap Manokwari dan seluruh kabupeten/kota se-Papua Barat aman dan terkendali terlepas dari masalah-masalah yang kita alami sebelumnya. Sasaran kami dalam melakukan operasi ini adalah minuman keras, curanmor, penggunaan senjata api, narkoba dan togel,” ungkapnya kepada jagapapua.com pada Kamis (6/5).

Irjen Pol Dr.Tornagogo menambahkan, operasi pekat mansinam saat ini akan berjalan terus dan seiring dengan operasi ketupat Mansinam yang dilaksanakan dari Polda Papua Barat bersama Gubernur dan Pangdam Kasuari. Selain itu, operasi pekat mansinam juga tetap dilaksanakan dan akan menjadi kegiatan rutin bagi Polda Papua Barat.

“Saya akan memerintakan semua anggota di jajaran masing-masing untuk memperketat operasi pekat mansinam,” ujarnya.

Dalam operasi pekat mansinam tersebut, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa miras lokal 3.654 botol/liter dan minuman keras dari pabrik 7280 kaleng/botol atau senilai minuman keras sebesar Rp1.076.421.000. Besaran tersebut secara rinci antara lain Polres Sorong Rp214.131.000,- Polres Kaimana Rp156.990.000,- Polres Fakfak Rp151.385.000,- Polda Papua Barat Rp124.990.000,- Polres Manokwari Rp123.620.000,- Polres Sorong Kota Rp107.035.000,- Polres Teluk Bintuni Rp93.810.000,- Polres Raja Ampat Rp61.110.000,- Polres Sorong Selatan Rp16.950.000,- Polres Teluk Wondama Rp25.650.000,- dan Polres Manokwari Selatan Rp750.000,-.

Kapolda mengatakan, untuk minuman keras lokal dasar hukumnya bukan Peraturan Daerah (Perda). Sedangkan untuk kalau minuman keras pabrikan menggunakan dasar hukum Perda.

“Minuman lokal yang dibuat dari suling bambu dari pohon enau ini sangat berbahaya dan sudah melanggar Undang-Undang pangan dan ini juga ada sanksi hukumnya penjara diatas 5 tahun. Dan ada 9 orang dinyatakan tersangka pembuatan minuman lokal yaitu Bintuni 2 orang, Polres Fakfak 3 orang, Manokwari 3 orang dan Kaimana 1 orang,” ucap Kapolda.

Selain barang bukti miras yang ditahan, terdapat pula senjata api jenis Revolver rakitan yang diduga 2 orang pemiliknya berinisial CA dan EM. Keduanya segera diamankan Polda Papua Barat.

“Ada juga panangkapan senpi sejenis softgun yang dimiliki HB dan senjata angin dengan pemilik berinisial A. Sedangkan senjata tajam yang disita sebanyak 208 buah,” katanya.

Selain itu, Polda Papua Barat juga berhasil mengungkap 6 kasus perjudian togel dan Polres Manokwari juga berhasil menangkap kasus curanmor sebanyak 17 motor. Sedangkan Polres Sorong kota berhasil menyita 3 motor.

Sementara itu, kegiatan konferensi pers juga dihadiri oleh Pangdam Kasuari Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa dan secara langsung memusnahkan ribuan botol minuman keras yang berhasil disita. (Rolly)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru