JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Pihak Polri tengah mengkaji pelibatan pasukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror untuk memburu Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Pelibatan Densus 88 sangat dimungkinkan dilakukan mengingat Menko Polhukam, Mahfud MD, telah mengumumkan penetapan KKB sebagai kelompok teroris. Hal tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
“Masih dikaji oleh staf operasi Polri, yang jelas TNI/Polri telah ada di Papua,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Gedung Humas Polri, Jakarta pada Senin (3/5).
Menurut Brigjen Rusdi Hartono, penyematan status KKB sebagai teroris merupakan hasil kajian mendalam oleh Kemenko Polhukam. Selain itu, Presiden Joko Widodo sebelumnya juga telah menginstruksikan penangkapan KKB di Papua kepada TNI/Polri dan menegaskan tidak ada ruang sedikitpun bagi KKB baik di Papua maupun di seluruh daerah di Indonesia.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa penindakan hukum terhadap KKB mengikuti penetapan statusnya sebagai teroris sehingga akan ditindak menggunakan UU terorisme yang berlaku.
“Kalau memang sudah digolongkan dalam kelompok terorisme, tentunya menggunakan Undang-undang itu,” jelas Rusdi.
Brigjen Rusdi menjelaskan bahwa pihaknya tidak akan menyampaikan jumlah personel yang diterjunkan ke Papua. Menurutnya, hal tersebut bersifat teknis dan menjadi rahasia aparat. Sedangkan, rencana pelibatan pasukan Densus 88 dalam membantu operasi Nemangkawi di Papua saat ini terus dimatangkan.
Diketahui, Densus 88 memiliki tugas dan wewenang khusus dalam misi menumpas terorisme di Indonesia. Dalam pelaksanaan tugas tersebut, Densus 88 menunggu perintah langsung dari Kapolri dalam pemburuan dan penangkapan KKB di Tanah Papua. (UWR)