JAYAPURA, JAGAMELANESIA.COM – Atas kasus penggelapan, seorang pria berinisial MDD (26) diserahkan penyidik Polsek Abepura ke Jaksa Penuntut Umum di kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Kamis (22/4) siang.
Penyerahan pelaku MDD karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap/P.21 dan disertai dengan barang bukti satu unit SPM Suzuki Satria FU150 warna merah hitam dengan nomor polisi PA 4382 RM dan diterima oleh jaksa bernama Natalia Ramma, S.H.
Kapolsek Abepura AKP Clief G.P. Duwith, S.E., S.I.K ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan tersangka MDD ke Jaksa atas tindak pidana penggelapan yang dilakukannya.
Kapolsek menjelaskan mula-mula kasus tersebut terjadi berawal saat saksi Yakop (30) menggunakan motor milik korban yakni Orpa (28) yang merupakan adiknya untuk pergi ke pasar baru youtefa abepura hingga bertemu dengan pelaku MDD disana dan duduk mengkonsumsi miras bersama-sama tepat disamping hotel bunga youtefa.
“Kemudian pelaku MDD meminjam motor dengan alasan akan menjemput teman, kemudian saksi Yakop memberikan kuncinya kepada pelaku, selanjutnya pelaku mengendarai motor tersebut pergi ke Hamadi Lapangan dan menawarkan/ menjual motor tersebut kepada saksi Sdr. Elia dengan harga Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) tanpa seizin/tanpa sepengetahuan korban selaku pemilik motor,” ungkap AKP Clief.
Lanjutnya, atas perbuatannya MDD disangkakan Pasal 372 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Sumber: Polresta Jayapura Kota