Labuha – Proyek pembangunan tanggul sungai di Desa Gumira, Kecamatan Gane Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, kini berada di titik krusial. Progres pekerjaan baru mencapai 40 persen, padahal sisa waktu pelaksanaan hanya tersisa sekitar 10 hari kalender sebelum batas penyelesaian berakhir.
Proyek yang dibiayai APBD Provinsi Maluku Utara dengan pagu anggaran Rp1.462.774.500 ini kini menghadapi dua persoalan sekaligus: keterlambatan penyelesaian dan dugaan pelanggaran hukum terkait sumber material konstruksi.
Material dari Galian C Tanpa Izin?
Mukaram, salah satu putra daerah Gane Barat Utara, mempersoalkan asal-usul material yang digunakan dalam proyek yang dikerjakan CV Hijra Bangun Utama melalui Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara. Material berupa batu, tanah urug, dan kerikil diduga diambil dari aktivitas galian di Desa Gumira yang berbatasan langsung dengan Desa Posi-Posi, namun belum mengantongi izin resmi dari instansi terkait maupun pemerintah daerah.
“Aktivitas pengambilan material itu diduga belum memiliki dasar hukum yang jelas. Jika benar tidak berizin, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindakan yang harus ditindak tegas sesuai undang-undang,” tegas Mukaram.

Ia mendesak aparat penegak hukum Polres Halmahera Selatan melalui Polsek Gane Barat serta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera memeriksa legalitas sumber material tersebut. Proyek diminta dihentikan sementara sampai kontraktor dan subkontraktor dievaluasi serta asal-usul material dipastikan sah secara hukum.
Ancaman Lingkungan dan Keselamatan
Bukan sekadar persoalan izin, Mukaram memperingatkan bahwa aktivitas penggalian yang diduga dilakukan secara sembarangan berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan serius. Ironisnya, tanggul yang dibangun untuk melindungi warga dari banjir justru berpotensi menjadi sumber bencana baru jika material yang digunakan berasal dari kegiatan yang merusak alam.
“Penggalian yang ugal-ugalan sangat mengkhawatirkan. Dampaknya bisa langsung dirasakan warga sekitar, terlebih saat musim hujan tiba,” ungkapnya.
Pemeriksaan, kata Mukaram, harus merujuk pada tiga landasan hukum sekaligus:
1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
2. UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
3. Perda Provinsi Maluku Utara No. 6 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi 2024–2043
Keterbukaan dan Akuntabilitas Publik Diuar-Uarakan
Mukaram juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis perencanaan. Keterlambatan progres yang nyaris dua pertiga dari waktu yang tersisa, ditambah material yang dipertanyakan keabsahannya, dinilai mengancam kualitas dan ketahanan bangunan.
“Penggunaan uang rakyat harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat berhak tahu dari mana material itu berasal dan apakah pembangunannya sesuai rencana yang disepakati,” ujarnya.
Ia mendesak aparat tidak hanya berhenti pada pemeriksaan izin pertambangan, tetapi juga menelusuri dokumen lingkungan, kesesuaian tata ruang, keterlibatan subkontraktor, serta kelayakan teknis pekerjaan di lapangan.
“Penegakan hukum bukan untuk menghakimi siapa-siapa, tapi memastikan setiap kegiatan terutama yang menggunakan anggaran negara berjalan di atas jalur hukum yang benar,” tegas Mukaram.
Sampai berita ini diturunkan, dugaan aktivitas galian C tanpa izin dan penggunaan materialnya dalam proyek tanggul Gumira masih memerlukan klarifikasi resmi dari pihak terkait, termasuk CV Hijra Bangun Utama, Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, dan instansi penegak hukum yang berwenang.





