MANOKWARI, JAGAMELANESIA.COM – Tim Avatar Reskrim Polres Manokwari berhasil mengamankan dua pelaku kasus pembacokan di Jalan Mulyono Bumi Marina yang menyebabkan korban meninggal dunia. Penangkapan pelaku terjadi pada Selasa (20/4).
Kasat Reskrim Polres Manokwari Iptu Arifal Utama mengatakan, dalam kasus pembunuhan yang terjadi di jalan Mulyono, Bumi Marina, pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang digunakan.
“Kami dari tim Avatar telah berhasil menangkap dua pelaku yang berinisial ATW dan PM dengan barang bukti satu buah parang dan kapak,” jelasnya saat dikonfirmasi tim jagapapua.com pada Selasa (20/4).
Iptu Arifal Utama mengatakan terkait dengan pembunuhan yang terjadi terdapat dua LP yang berbeda. Menurutnya, pihaknya akan mengembangkan kasus berdasarkan bukti dan saksi yang ada.
“Jadi pelaku terkena pasal 338 dan 351 ayat 2 KUHP dan pasti kami akan kembangkan melalui saksi. Sedangkan sampai sekarang ini tim Avatar Reskrim Polres Manokwari sudah mengumpulkan sebanyak lima orang saksi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Iptu Arifal menjelaskan kasus tersebut dilatarbelakangi adanya ketersinggungan yang berbuntut saling serang dan perkelahian.
“Dalam kronologinya, kasus pembunuhan yang terjadi ini murni karena ketersinggungan kemudian terjadi cekcok dan saling melempar batu antara dua kubu hingga terjadi perkelahian yang berkunjung maut,” jelasnya.
Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat untuk bersama menjaga kamtibmas di Manokwari. Ia meminta apabila masyarakat mengetahui kronologi kasus tersebut, maka diharapkan segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian. (Rolly)