JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Panitia Khusus (Pansus) Papua DPD RI menyampaikan empat rekomendasi untuk dapat menjadi pertimbangan dalam pembahasan revisi terbatas perubahan kedua Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001. Pansus DPD RI yang dibentuk berdasarkan Sidang Paripurna Luar Biasa ke-1 DPD RI tanggal 4 November 2019 lalu merupakan upaya DPD RI untuk mendukung implementasi UU Otsus Papua yang berorientasi pada amanat UU Otsus demi peningkatan sekaligus percepatan kesejahteraan rakyat Papua.
Rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Papua DPD RI yang tercantum dalam Pandangan DPD RI terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Otsus Papua diterima oleh tim jagapapua.com pada Jumat (9/4). Keempat rekomendasi tersebut antara lain:
1. Pemenuhan dan Penyelesaian Permasalahan HAM; melakukan upaya nyata untuk menyelesaikan berbagai permasalahan HAM dan Penegakan hukum seadil-adilnya, membentuk Tim Kerja bersama Kejaksaan Agung RI dan Komnas HAM RI, penguatan Komnas HAM dan pembentukan Komnas HAM wilayah Provinsi Papua Barat, mendorong terbentuknya kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), membentuk Pengadilan HAM, menghentikan Pendekatan Keamanan dan Operasi Militer di Tanah Papua, membuka ruang demokrasi dalam menyampaikan pendapat di muka umum, dan memberikan perlindungan dan jaminan terhadap Pekerja HAM di Tanah Papua.
2. Pembangunan di Tanah Papua; menjadikan Masyarakat Adat (Dewan Adat Papua, Lembaga Keagamaan, dan Pemerintah Daerah) sebagai subjek utama perencanaan pembangunan di Tanah Papua yang berbasis wilayah adat, melibatkan Masyarakat Adat Papua terutama dalam hal pengelolaan Sumber Daya Alam, menyusun strategi pembangunan inklusif di Tanah Papua (ekonomi, sosial, layanan publik, keamanan, HAM, dan keadilan), mendorong pembangunan sektor pendidikan dan kesehatan, konsolidasi dan koordinasi kebijakan strategis dan manajemen pembangunan antara Provinsi dan Kabupaten/Kota di Papua, mengembangkan sektor prioritas pembangunan di Tanah Papua berbasis spasial (daerah tertinggal/terpencil), dan afirmasi terhadap pengusaha Asli Papua lokal.
3. Peningkatan Peran Orang Asli Papua; rekognisi terhadap Orang Asli Papua, membentuk Partai Politik Lokal di Tanah Papua, penguatan peran dan wewenang Majelis Rakyat Papua dalam legislasi, menitikberatkan peran Orang Asli Papua dalam pembangunan dan tata kelola pemerintahan, mendorong desain dialog yang humanis, rekrutmen politik di Papua dalam Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah maupun Legislatif, dan prinsip Orang Asli Papua.
4. Rekonstruksi Otonomi Khusus (Otsus) melalui Revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua; Rekonstruksi Otsus melibatkan Masyarakat Adat, Majelis Rakyat Papua, dan DPD RI, mengevaluasi Dana Otsus mulai dari desain tata kelola, pelaksanaan good governance, penyaluran, hingga dampak dan manfaatnya, membuat skema pendanaan Dana Otsus menggunakan skema Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi disertai asistensi dan pengawasan, meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan Pemda, dan memantapkan Penataan Daerah sesuai wilayah adat, memberikan kewenangan yang lebih luas kepada Pemerintah Daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri.
Selain itu, beberapa rekomendasi Pansus Papua DPD RI di atas didasarkan pada empat persoalan mendasar yang diungkapkan berdasarkan kerja-kerja politik pansus terhadap berjalannya pemerintahan pada era diberlakukannya UU Otsus Papua. Keempat persoalan yang masih dihadapi oleh rakyat Papua hingga kini antara lain: 1) Perbedaan pemahaman dan pandangan tentang sejarah Papua; 2) Persoalan Hak Asasi Manusia (HAM); 3) Pembangunan yang belum sepenuhnya terealisasi; dan 4) Marginalisasi terhadap Orang Asli Papua.
Rekomendasi Pansus Papua DPD RI diharapkan dapat menjadi dasar dan pertimbangan dalam pembahasan RUU Otsus Papua. Lebih lanjut, DPD RI berkomitmen untuk terlibat aktif dalam pembahasan RUU atas perubahan kedua Otsus Papua bersama dengan pemerintah dan DPR RI sebagai upaya untuk mendukung RUU Otsus Papua yang berpijak pada terwujudnya kesejahteraan rakyat Papua. (UWR)