MALUKU UTARA, JAGAMELANESIA.COM – Direktorat Polda Maluku Utara dan Polres jajaran mencatat sudah 46 kasus Narkoba yang ditangani. Dari Puluhan kasus yang ditangani tersebut terhitung dari periode Januari, Februari dan Maret 2021.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Adip Rojikan, dalam keterangan rilis yang diterima Jagamelanesia.com Senin (15/3), bahwa berdasarkan data Dit Resnarkoba Polda Maluku Utara yang diterima, dari 46 Kasus yang di tangani, jumlah terbanyak kasus ditangani oleh Dit Resnarkoba Polda Maluku Utara dengan Jumlah 25 Kasus.
Dari 25 Kasus yang ditangani, dengan sidik 13 Kasus, tahap I 11 kasus, tahap II 1 kasus, disusul oleh Polres Ternate 10 kasus. Dengan rincian sidik 5 kasus, tahap I 5 kasus, Polres Halut 5 kasus. Dengan rincian sidik 3 kasus, tahap II 2 kasus, Polres Tidore 3 kasus. Dengan rincian sidik 2 kasus, tahap I 1 kasus, Polres Kep. Sula 2 kasus. Dengan rincian 2 kasus sudah Tahap I, dan Polres Morotai 1 kasus sudah tahap II.
“Berdasarkan data tersebut, Dit Resnarkoba Polda Maluku Utara dan jajaran sudah menyelesaikan Perkara Tindak Pidana Narkoba sebanyak 4 kasus, sidik 23 kasus, tahap I 19 kasus,” kata Adip.
Menurut Adip, penanganan kasus tersebut merupakan keseriusan Polda Maluku Utara dalam memberantas Narkoba di Wilayah Maluku Utara supaya Maluku Utara menjadi provinsi yang bebas dari peredaran Narkoba.
Untuk itu Adip mengimbau kepada seluruh Masyarakat Maluku Utara untuk menghindari dan menjauhi Narkoba. Jangan sekali-sekali mencoba barang haram tersebut.
“Bagi yang melihat, mengetahui, dan mencurigai adanya penyalahgunaan narkoba, mari bekerjasama dengan kami. Caranya segera melaporkan kepada Aparat Kepolisian Terdekat,” ujarnya. (As)