BerandaHukumMenko Polhukam dan Komnas HAM Bahas Penyelesaian Kasus HAM Berat dan Isu...

Menko Polhukam dan Komnas HAM Bahas Penyelesaian Kasus HAM Berat dan Isu Papua, Ini Poinnya

JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Komnas HAM RI periode 2022-2027 mengadakan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Jakarta pada Kamis (16/11).

Pertemuan itu membahas sejumlah persoalan, diantaranya tentang penyelesaian penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat dan isu-isu di Papua. Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro mengatakan, Menkopolhukam menyatakan mendukung upaya Komnas HAM RI untuk mendorong penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat melalui mekanisme yudisial.

“Menko Polhukam juga mendukung upaya Komnas HAM RI dalam mendorong penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM yang berat melalui mekanisme yudisial,” ujar Atnike dalam keterangan resminya, Kamis (17/11/2022).

Selain itu, Mahfud MD juga akan memfasilitasi pertemuan antara Komnas HAM RI dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI lantaran Komnas HAM menyebut menghadapi sejumlah kendala yang menghambat upaya penegakan hukum.

“Pertemuan membahas beberapa persoalan, termasuk kendala-kendala yang selama ini menghambat koordinasi maupun penegakan hukum antara Komnas HAM RI dengan Kejaksaan Agung,” kata Atnike.

Tak hanya itu, menurut Atnike, Menkopolhukam Mahfud MD akan meminta Tim Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) berkomunikasi dengan Komnas HAM RI untuk menjelaskan tugas dan kerja tim, serta membangun sinergi dalam upaya pemenuhan dan pemulihan hak korban pelanggaran HAM yang berat.

Lebih lanjut, Komnas HAM RI juga akan mempelajari dan menindaklanjuti terkait isu HAM di Papua dan berbagai inisiatif yang telah dilakukan oleh Anggota Komnas HAM periode sebelumnya. Hal itu termasuk juga dengan menghimpun masukan dari berbagai pihak untuk menyusun upaya-upaya untuk menghentikan eskalasi kekerasan di Papua.

“Pak Menkopolhukam Mahfud MD mendukung gagasan maupun inisiatif yang dimiliki Komnas HAM dalam rangka menangani permasalahan HAM di Papua,” ujar Atnike.

Atnike menambahkan, Komnas HAM dan Menko Polhukam pada pertemuan itu membuat kesepakatan dalam proses pembuatan rekomendasi. Apabila rekomendasi yang dibahas berkaitan dengan aspek politik dan hukum akan berkoordinasi dengan Kemenko Polhukam.

Sedangkan, rekomendasi yang bersinggungan isu-isu ekonomi, sosial dan budaya dapat ditujukan kepada institusi atau lembaga terkait dengan tembusan kepada Menko Polhukam. Menurut, Atnike kedua lembaga telah berkomitmen saling terbuka dan berkoordinasi dalam mewujudkan penegakan HAM di Indonesia.

“Pak Menko Polhukam juga mendorong agar Komnas HAM RI lebih berani dan tegas dalam menjalankan mandatnya,” terang Atnike.

Seperti diketahui, pengadilan atas kasus pelanggaran HAM berat Paniai telah sampai pada sidang pembacaan dakwaan dengan terdakwa perwira penghubung Komando Distrik Militer (Dandim) 1705/Paniai Isak Sattu, Senin (14/11/2022) lalu di Ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Makassar.

Isak Sattu dituntut dengan tuntutan hukuman 10 tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan oleh JPU Erryl Prima Putra Agoes yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran HAM yang berat di Paniai.

Akan tetapi, Isak Sattu menilai dakwaan tersebut tidak adil. Ia mengaku kecewa lantaran hanya dirinya yang ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini. Menurutnya, kejadian di Enarotali, Paniai dilakukan bersama-sama dimana  kerusuhan dan penembakan tidak hanya terjadi di Koramil Enarotali.

Sebab insiden Paniai memang terjadi di lokasi yang berdekatan dengan kantor Polsek Paniai Timur dan Koramil Enarotali.

“Artinya bahwa dakwaan saya ini prematur dan dipaksakan. Kedua, tidak adil karena tidak ada dari pihak kepolisian atau aparat lain yang dikenai sanksi atau didakwa,” ujar Isak Sattu.

“Saya kalau hanya (anggota) Koramil saja (bertanggungjawab) mungkin masuk akal dari pendapat saya. Tapi justru ini kok kepolisian enggak ada yang didakwa, ini tugas pokok kepolisian membubarkan, tapi tidak ada didakwa. Dimana keadilannya. Ini saja yang ingin saya sampaikan yang mulia,” sambungnya.

Sidang dengan agenda pleidoi dari pihak terdakwa akan berlangsung pada 21 November 2022 mendatang. Terdakwa dapat menyampaikan pembelaan atas dirinya terkait kasus Paniai Berdarah yang terjadi pada 8 Desember 2014 di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Kabupaten Paniai. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru