Ternate – Dugaan praktik monopoli dalam pengadaan Bantuan Pemerintah (BanPem) berupa buku dan alat tulis Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan tajam Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Utara.
Ketua LIRA Malut, Said Alkatiri, dalam pernyataan resmi Senin (2‑11‑2026) menyampaikan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum Kepala Dinas Pendidikan terkait program Sarana Ketrampilan Menulis Sekolah Dasar (SIMENULIS) 2026 dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yang bertujuan meningkatkan kemampuan tulis tangan siswa kelas I dan II SD.
“Dugaan penyalahgunaan wewenang ini melibatkan dua Kepala Dinas Pendidikan, yaitu Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan. Keduanya diduga mengarahkan pengadaan bantuan buku dan alat tulis tersebut hanya kepada satu penerbit, yakni PT Intan Pariwara. Padahal pengadaan bantuan sekolah wajib dilaksanakan melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah), bukan melalui penunjukan sepihak tanpa dasar peraturan yang jelas,” tegas Said.
Atas dugaan tersebut, LIRA Malut secara kelembagaan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polda Maluku Utara, segera melakukan pemeriksaan terhadap kedua Kepala Dinas Pendidikan terkait.
“APH harus segera menyelidiki dugaan ini. Jangan sampai program unggulan Presiden Prabowo Subianto di bidang pendidikan justru berubah menjadi proyek monopoli yang hanya menguntungkan pihak tertentu!” ujar Said.
Lanjutnya, apabila benar terdapat pengarahan kepada satu perusahaan tanpa mekanisme pengadaan yang transparan dan sesuai petunjuk teknis, hal ini harus ditelusuri secara serius. Terlebih lagi, bantuan tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan dasar siswa SD kelas I dan II.
“Pengadaan bantuan pendidikan harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, persaingan sehat, serta kepatuhan terhadap petunjuk teknis. Dugaan pengabaian mekanisme SIPLah tidak boleh dianggap sekadar persoalan administratif jika berpotensi merupakan penyalahgunaan kewenangan,” pungkas Said.
LIRA Malut meminta Kepolisian dan Kejaksaan untuk melaksanakan langkah‑langkah berikut:
1. Memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate dan Kepala Dinas Pendidikan Halmahera Selatan terkait pelaksanaan pengadaan BanPem buku dan alat tulis tahun 2026.
2. Menelusuri dugaan pengarahan pengadaan kepada PT Intan Pariwara.
3. Memverifikasi kesesuaian pelaksanaan pengadaan dengan petunjuk teknis dan ketentuan penggunaan sistem SIPLah.
4. Memeriksa pihak penyedia serta pejabat terkait apabila ditemukan indikasi konflik kepentingan atau penyalahgunaan kewenangan.
5. Mengusut potensi kerugian keuangan negara dan menindaklanjuti setiap bukti pelanggaran sesuai peraturan perundang‑undangan.
Selain itu, LIRA juga meminta Inspektorat Jenderal, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan lembaga pengawas terkait melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan masing‑masing.
Said menambahkan bahwa bantuan buku dan alat tulis merupakan kebutuhan mendasar peserta didik, bukan ruang untuk praktik pengadaan tertutup yang hanya menguntungkan kelompok tertentu.
“Jika pengadaan ini benar‑benar berjalan sesuai aturan, silakan dibuka secara transparan. Namun jika ditemukan pengarahan, monopoli, atau penyimpangan petunjuk teknis, APH harus berani mengusut sampai tuntas. Tidak ada pejabat yang kebal hukum,” tandas Said.
LIRA Malut menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong keterbukaan informasi agar masyarakat mengetahui bagaimana bantuan program unggulan Presiden Tahun 2026 dikelola dan disalurkan ke sekolah‑sekolah.
“Bantuan pendidikan harus sampai kepada siswa, bukan tersandera kepentingan bisnis. Kami menantang APH membuktikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tutup Said.


