BerandaDaerahSoroti Dugaan Bid Rigging, LIRA Malut Desak KPK Telusuri Proses Tender di...

Soroti Dugaan Bid Rigging, LIRA Malut Desak KPK Telusuri Proses Tender di Halsel

Ternate – Dugaan praktik persekongkolan tender atau bid rigging dalam proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Halmahera Selatan kini menjadi sorotan tajam Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Utara. LIRA menegaskan, proses tender tidak boleh sekadar dianggap sah secara administrasi jika sejak awal sudah ada pihak yang mengatur siapa pemenangnya.

Ketua LIRA Malut, Said Alkatiri, dalam keterangannya Kamis (8/10/2026), menekankan bahwa kepatuhan prosedural saja tidak cukup menjamin proses yang sehat.

“Jangan berlindung di balik kalimat ‘prosedur sudah sesuai’. Kalau benar ada permainan oknum tertentu untuk menentukan pemenang sebelum tender berlangsung, itu yang harus dibongkar. Tender bukan panggung sandiwara untuk melegitimasi pemenang yang sudah ditentukan dari awal,” tegas Said.

LIRA menilai dugaan praktik semacam ini kerap terjadi di lingkungan pemerintah daerah se-Provinsi Maluku Utara, khususnya di Kabupaten Halmahera Selatan. Praktik tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, khususnya Pasal 22 yang melarang persekongkolan dalam penentuan pemenang tender.

Oleh karena itu, LIRA Malut secara resmi meminta KPK RI, KPPU, APIP, serta aparat penegak hukum terkait untuk turun tangan melakukan penelusuran menyeluruh. Pemeriksaan tidak boleh hanya berhenti pada kelengkapan dokumen administrasi, tetapi harus mencakup mekanisme proses, komunikasi antar pihak, pola penawaran, spesifikasi teknis, hingga penelusuran jejak digital dan aliran dana jika ditemukan indikasi pelanggaran.

“Transparansi pengadaan publik harus dapat diuji dari awal hingga akhir. Jika seluruh peserta benar-benar diberikan kesempatan yang sama, maka proses tersebut harus mampu dibuktikan secara objektif. Sebaliknya, jika ditemukan pola yang menunjukkan adanya pengaturan, maka aparat berwenang wajib menindaklanjuti berdasarkan bukti,” ujar Said.

LIRA juga mengingatkan Badan Pengadaan Barang/Jasa (BPBJ) di seluruh Kabupaten/Kota se-Maluku Utara agar tidak menjadikan kepatuhan prosedural sebagai tameng menghadapi kritik publik.

“Kalau memang bersih, buka dan jelaskan secara transparan. Jangan alergi terhadap kritik, justru keterbukaan adalah cara terbaik untuk membantah dugaan adanya permainan. Kami tidak sedang menghakimi siapa pun, kami hanya meminta dugaan ini dibuktikan atau dibantah melalui pemeriksaan yang objektif,” jelas Said.

LIRA menegaskan tidak memiliki kepentingan atas siapa yang memenangkan tender. Satu-satunya tujuan adalah memastikan uang rakyat digunakan secara benar.

“Jangan sampai uang rakyat dimainkan oleh kepentingan segelintir orang. Jika ditemukan adanya permainan oknum dalam proses tender, maka wajib ditindak tegas. Jangan biarkan Maluku Utara dikenal sebagai daerah yang tendernya rapi di atas kertas, tetapi kotor di balik layar,” pungkas Said.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru